Ini Syarat Freeport Bisa Kembali Lakukan Ekspor
Kamis, 21 Januari 2016 - 06:07 WIB
Ini Syarat Freeport Bisa Kembali Lakukan Ekspor
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, syarat PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Mereka harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati pemerintah agar mendapat perpanjangan izin ekspor.
Sebagai informasi, izin ekspor seharusnya habis pada 25 Januari 2016 mendatang. Salah satu syarat yang harus dipenuhi Freeport adalah menyetor sejumlah dana terkait pembangunan smelter.
"Syarat ini kami berikan karena target pencapaian (pembangunan) smelter belum tercapai. Maka, kita minta Freeport menyetorkan uang yang seharusnya dikeluarkan untuk membangun smelter yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Sudirman menjelaskan, menurut perhitungannya, saat ini penyelesaian smelter baru 14% dari target pemerintah sebesar 60% dan uang senilai Rp1,61 juta atau USD115 juta pada tahun lalu. Jadi Freeport harus membayar atau menyetorkan selisihnya sehingga mencapai 60%.
"Mereka harus menyetorkan sisanya. Meskipun belum dibangun total, tapi kan setidaknya kalau mereka setor, mereka punya komitmen," jelasnya.
Namun ketika ditanya berapa setoran yang harus dibayarkan? Sudirman enggan membeberkan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan, tunggu saja dalam surat edaran nanti. "Nanti akan dimuat kok detilnya dalam surat yang akan saya terbitkan," tandasnya.
Sebagai informasi, izin ekspor seharusnya habis pada 25 Januari 2016 mendatang. Salah satu syarat yang harus dipenuhi Freeport adalah menyetor sejumlah dana terkait pembangunan smelter.
"Syarat ini kami berikan karena target pencapaian (pembangunan) smelter belum tercapai. Maka, kita minta Freeport menyetorkan uang yang seharusnya dikeluarkan untuk membangun smelter yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Sudirman menjelaskan, menurut perhitungannya, saat ini penyelesaian smelter baru 14% dari target pemerintah sebesar 60% dan uang senilai Rp1,61 juta atau USD115 juta pada tahun lalu. Jadi Freeport harus membayar atau menyetorkan selisihnya sehingga mencapai 60%.
"Mereka harus menyetorkan sisanya. Meskipun belum dibangun total, tapi kan setidaknya kalau mereka setor, mereka punya komitmen," jelasnya.
Namun ketika ditanya berapa setoran yang harus dibayarkan? Sudirman enggan membeberkan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan, tunggu saja dalam surat edaran nanti. "Nanti akan dimuat kok detilnya dalam surat yang akan saya terbitkan," tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :