Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:04 WIB
loading...
Perkembangan pembangunan smelter Freeport hingga 2020 baru mencapai 6% dari target 10%. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia belum juga terwujud. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kewajiban untuk membangun smelter sudah dari tahun 2014 dan seharusnya pada tahun 2017 sudah ada pembangunan fisik.
Namun, sampai sekarang masih dalam tahap konstruksi dan persiapan lahan. Berdasarkan laporan yang diterima, pada tahun 2020, progress pembangunan smelter Freeport baru 6% dari target yang seharusnya 10%. Baca Juga: Pembangunan Smelter Freeport Tertunda Gara-gara Corona
"Pada tahun 2020, pihak Freeport meminta secara tertulis adanya konsiderasi penundaan setahun karena adanya pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa melakukan kegiatan konstruksi," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (22/3/2021).
Namun demikian, lanjut Arifin, pihaknya belum menyetujui hal tersebut mengingat masih melihat perkembangan Covid-19. "Berdasarkan aturan kami mengenakan pinalti denda atas keterlambatan progres konstruksi yang dilakukan oleh Freeport, yang rencananya saat ini sudah dilakukan land preparation di kawasan Gresik," ungkapnya.
Arifin melanjutkan, berdasarkan aturan mengenai produksi, Kementerian ESDM tidak memberikan izin ekspor. Namun jika tidak memberikan izin ekspor maka akan memberikan dampak terhadap penerimaan negara dan juga dampak sosial terhadap karyawan. Baca Juga: Rizal Ramli soal Sidang Habib Rizieq: Kok Sampai Segitunya Hakim Nurut Kekuasaan
Namun, sampai sekarang masih dalam tahap konstruksi dan persiapan lahan. Berdasarkan laporan yang diterima, pada tahun 2020, progress pembangunan smelter Freeport baru 6% dari target yang seharusnya 10%. Baca Juga: Pembangunan Smelter Freeport Tertunda Gara-gara Corona
"Pada tahun 2020, pihak Freeport meminta secara tertulis adanya konsiderasi penundaan setahun karena adanya pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa melakukan kegiatan konstruksi," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (22/3/2021).
Namun demikian, lanjut Arifin, pihaknya belum menyetujui hal tersebut mengingat masih melihat perkembangan Covid-19. "Berdasarkan aturan kami mengenakan pinalti denda atas keterlambatan progres konstruksi yang dilakukan oleh Freeport, yang rencananya saat ini sudah dilakukan land preparation di kawasan Gresik," ungkapnya.
Arifin melanjutkan, berdasarkan aturan mengenai produksi, Kementerian ESDM tidak memberikan izin ekspor. Namun jika tidak memberikan izin ekspor maka akan memberikan dampak terhadap penerimaan negara dan juga dampak sosial terhadap karyawan. Baca Juga: Rizal Ramli soal Sidang Habib Rizieq: Kok Sampai Segitunya Hakim Nurut Kekuasaan
Lihat Juga :