Proyek Kereta Cepat Disebut Pengamat Langgar Undang-undang

Minggu, 24 Januari 2016 - 22:14 WIB
Proyek Kereta Cepat...
Proyek Kereta Cepat Disebut Pengamat Langgar Undang-undang
A A A
JAKARTA - Proyek kereta cepat (high speed train) yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tengah pekan kemarin untuk rute Jakarta-Bandung dinilai telah melanggar undang-undang (UU). Pengamat kebijakan publik Agung Pambagyo menerangkan Perpres No. 107 tahun 2015 tentang Percepatan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat menyalahi UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Saya mohon kalau ingin bangun harus ikuti aturan yang ada. Kalau Perpres itu tidak diubah, jangan-jangan nanti akan ada Perpres atau Kepres baru yang dilanggar. Kalau begitu, apa bedanya dengan Orde Baru?” tegasnya di Jakarta, Minggu (24/1/2016).

(Baca Juga: JK Tegaskan Proyek Kereta Cepat Kantongi Semua Izin)

Dalam mengebut proyek infrastruktur, Dia menilai terkesan tidak apa-apa melanggar aturan yang penting cepat diselesaikan. Padahal atas kelayakan proyek ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)belum memberikan izin. Dan menurutnya dari sisi amdal (analisis dampak lingkungan) dan tata ruang kota tidak sesuai aturan.

“Pemerintah rentan terjerumus. Terkesan yang penting jadi, tidak apa-apa menabrak aturan. Mestinya dikaji dulu kelayakannya, baru kemudian melakukan pembangunan. Ini membangun dulu baru akan mengkaji dampak lingkungannya,” sambungnya.

Dia menekankan tidak setuju pembangunan kereta cepat ini, karena menurutnya dana itu dapat digunakan untuk membenahi infrastruktur yang ada atau bisa juga buat memperbaiki sinyal kereta, rel dan lain-lain. “Bahkan untuk kereta Jakarta-Surabaya saja jika hal yang di diperbaiki hanya butuh Rp10 triliun dan laju keretanya bisa cepat,” tandasnya.

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR, Refrizal mengungkapkan, jika proyek kereta cepat ini memang sangat beresiko secara bisnis dan mengancam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui Menteri BUMN, Rini Soemarno menyatakan proyek kereta cepat dibangun oleh konsorsium BUMN yakni PT Wijaya Karya Tbk (Persero), PT Jasa Marga Tbk (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

“Ada resiko bisnis, empat BUMN harus setor modal. Jika nantinya dalam proses pengerjaan terjadi apa-apa, maka yang jadi jaminan BUMN tersebut,” beber Refrizal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perbandingan Kereta...
Perbandingan Kereta Cepat Shanghai vs KCJB Indonesia, dari Kecepatan hingga Tarif
Naik Kereta Cepat Whoosh...
Naik Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung hanya Rp50 Ribu, Begini Caranya!
Revolusi Kereta Cepat...
Revolusi Kereta Cepat China: Melaju Secepat Pesawat, Lebih Baik dari Hyperloop Elon Musk
Whoosh, Kereta Cepat...
Whoosh, Kereta Cepat yang Membuat Kunjungan Wisatawan Bertambah
Kereta Hyperloop China...
Kereta Hyperloop China Pecahkan Rekor, Ditarget 2.000 Kpj dan Lebih Cepat dari Pesawat
Intip Spesifikasi Kereta...
Intip Spesifikasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh, Mampu Melesat 350 Km/jam
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
15 menit yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
15 menit yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
29 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
35 menit yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
52 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
58 menit yang lalu
Infografis
5 Cara Cepat Menemukan...
5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved