Proyek Kereta Cepat Disebut Pengamat Langgar Undang-undang

Minggu, 24 Januari 2016 - 22:14 WIB
Proyek Kereta Cepat...
Proyek Kereta Cepat Disebut Pengamat Langgar Undang-undang
A A A
JAKARTA - Proyek kereta cepat (high speed train) yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tengah pekan kemarin untuk rute Jakarta-Bandung dinilai telah melanggar undang-undang (UU). Pengamat kebijakan publik Agung Pambagyo menerangkan Perpres No. 107 tahun 2015 tentang Percepatan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat menyalahi UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Saya mohon kalau ingin bangun harus ikuti aturan yang ada. Kalau Perpres itu tidak diubah, jangan-jangan nanti akan ada Perpres atau Kepres baru yang dilanggar. Kalau begitu, apa bedanya dengan Orde Baru?” tegasnya di Jakarta, Minggu (24/1/2016).

(Baca Juga: JK Tegaskan Proyek Kereta Cepat Kantongi Semua Izin)

Dalam mengebut proyek infrastruktur, Dia menilai terkesan tidak apa-apa melanggar aturan yang penting cepat diselesaikan. Padahal atas kelayakan proyek ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)belum memberikan izin. Dan menurutnya dari sisi amdal (analisis dampak lingkungan) dan tata ruang kota tidak sesuai aturan.

“Pemerintah rentan terjerumus. Terkesan yang penting jadi, tidak apa-apa menabrak aturan. Mestinya dikaji dulu kelayakannya, baru kemudian melakukan pembangunan. Ini membangun dulu baru akan mengkaji dampak lingkungannya,” sambungnya.

Dia menekankan tidak setuju pembangunan kereta cepat ini, karena menurutnya dana itu dapat digunakan untuk membenahi infrastruktur yang ada atau bisa juga buat memperbaiki sinyal kereta, rel dan lain-lain. “Bahkan untuk kereta Jakarta-Surabaya saja jika hal yang di diperbaiki hanya butuh Rp10 triliun dan laju keretanya bisa cepat,” tandasnya.

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR, Refrizal mengungkapkan, jika proyek kereta cepat ini memang sangat beresiko secara bisnis dan mengancam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui Menteri BUMN, Rini Soemarno menyatakan proyek kereta cepat dibangun oleh konsorsium BUMN yakni PT Wijaya Karya Tbk (Persero), PT Jasa Marga Tbk (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

“Ada resiko bisnis, empat BUMN harus setor modal. Jika nantinya dalam proses pengerjaan terjadi apa-apa, maka yang jadi jaminan BUMN tersebut,” beber Refrizal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perbandingan Kereta...
Perbandingan Kereta Cepat Shanghai vs KCJB Indonesia, dari Kecepatan hingga Tarif
Naik Kereta Cepat Whoosh...
Naik Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung hanya Rp50 Ribu, Begini Caranya!
Revolusi Kereta Cepat...
Revolusi Kereta Cepat China: Melaju Secepat Pesawat, Lebih Baik dari Hyperloop Elon Musk
Whoosh, Kereta Cepat...
Whoosh, Kereta Cepat yang Membuat Kunjungan Wisatawan Bertambah
Kereta Hyperloop China...
Kereta Hyperloop China Pecahkan Rekor, Ditarget 2.000 Kpj dan Lebih Cepat dari Pesawat
Intip Spesifikasi Kereta...
Intip Spesifikasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh, Mampu Melesat 350 Km/jam
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
2 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
2 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
3 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
3 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
3 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
4 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved