DPR Pertanyakan Bonus Tanda Tangan Blok Mahakam
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mempertanyakan dasar hukum dan kegunaan pengenaan bonus tanda tangan (signature bonus) kepada PT Pertamina (Persero) untuk pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur yang mencapai USD41 juta.
Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo mengaku tidak mengetahui dasar hukum ditariknya bonus tanda tangan ini terhadap kontrak Blok Mahakam. Apalagi, besaran bonus tersebut terbilang fantastis yaitu USD41 juta.
"Kegunaannya apa sih signature bonus ini, saya tidak tahu dasar hukumnya apa. Kalau ini amanat UU, mungkin ini perlu dikaji ulang. Besaran USD41 juta ini hitungannya dari mana. Ini perlu dipublikasikan supaya publik tahu, jangan sampai dia belum kerja sudah dipalak," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Apalagi, pengenaan bonus tanda tangan ini dikenakan kepada PT Pertamina (Persero) yang notabenenya merupakan perusahaan negara dan bukan kontraktor asing.
"Saya pikir harus mengkaji ulang, kenapa signature bonus ini diperlukan. Kalau kepada kontraktor lain sih sah-sah saja, tapi kepada BUMN apa perlu. Terus masuknya ke rekening BUMN atau ESDM?" tutur dia.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengemukakan bahwa peraturan mengenai bonus tanda tangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagai komitmen awal investor baru dalam pengelolaan blok migas.
"Signature bonus itu pengganti persiapan-persiapan, dan dalam Mahakam ini diatur dalam UU Migas. Dan dimasukkan sebagai satu tanda komitmen bahwa investor baru betul-betul memiliki kesungguhan. Nilainya ada diskusi antara SKK Migas, Dirjen Migas, dan Pertamina," terangnya.
Signature bonus ini, sambung mantan Bos PT Pindad (Persero) ini, akan masuk dalam kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan negara. "Signature bonus masuk ke kas negara dan terblending ke penerimaan negara. Kemudian jadi bagian dari penerimaan negara," jelas Sudirman.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja menambahkan, signature bonus ini aturannya terdapat dalam UU Migas yaitu sebesar 1% dari sisa cadangan. Sisa cadangan ini hitungannya berdasarkan evaluasi SKK Migas dan telah dibicarakan detail oleh komite.
"Ini dihitung sebagai kontrak baru, karena kontraknya dengan Pertamina. Dulu kan sama Total dan Inpex," tandasnya.
Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo mengaku tidak mengetahui dasar hukum ditariknya bonus tanda tangan ini terhadap kontrak Blok Mahakam. Apalagi, besaran bonus tersebut terbilang fantastis yaitu USD41 juta.
"Kegunaannya apa sih signature bonus ini, saya tidak tahu dasar hukumnya apa. Kalau ini amanat UU, mungkin ini perlu dikaji ulang. Besaran USD41 juta ini hitungannya dari mana. Ini perlu dipublikasikan supaya publik tahu, jangan sampai dia belum kerja sudah dipalak," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Apalagi, pengenaan bonus tanda tangan ini dikenakan kepada PT Pertamina (Persero) yang notabenenya merupakan perusahaan negara dan bukan kontraktor asing.
"Saya pikir harus mengkaji ulang, kenapa signature bonus ini diperlukan. Kalau kepada kontraktor lain sih sah-sah saja, tapi kepada BUMN apa perlu. Terus masuknya ke rekening BUMN atau ESDM?" tutur dia.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengemukakan bahwa peraturan mengenai bonus tanda tangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagai komitmen awal investor baru dalam pengelolaan blok migas.
"Signature bonus itu pengganti persiapan-persiapan, dan dalam Mahakam ini diatur dalam UU Migas. Dan dimasukkan sebagai satu tanda komitmen bahwa investor baru betul-betul memiliki kesungguhan. Nilainya ada diskusi antara SKK Migas, Dirjen Migas, dan Pertamina," terangnya.
Signature bonus ini, sambung mantan Bos PT Pindad (Persero) ini, akan masuk dalam kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan negara. "Signature bonus masuk ke kas negara dan terblending ke penerimaan negara. Kemudian jadi bagian dari penerimaan negara," jelas Sudirman.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja menambahkan, signature bonus ini aturannya terdapat dalam UU Migas yaitu sebesar 1% dari sisa cadangan. Sisa cadangan ini hitungannya berdasarkan evaluasi SKK Migas dan telah dibicarakan detail oleh komite.
"Ini dihitung sebagai kontrak baru, karena kontraknya dengan Pertamina. Dulu kan sama Total dan Inpex," tandasnya.
(izz)