DPR Pertanyakan Bonus Tanda Tangan Blok Mahakam

Senin, 25 Januari 2016 - 16:07 WIB
DPR Pertanyakan Bonus...
DPR Pertanyakan Bonus Tanda Tangan Blok Mahakam
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mempertanyakan dasar hukum dan kegunaan pengenaan bonus tanda tangan (signature bonus) kepada PT Pertamina (Persero) untuk pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur yang mencapai USD41 juta.

Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo mengaku tidak mengetahui dasar hukum ditariknya bonus tanda tangan ini terhadap kontrak Blok Mahakam. Apalagi, besaran bonus tersebut terbilang fantastis yaitu USD41 juta.

"Kegunaannya apa sih signature bonus ini, saya tidak tahu dasar hukumnya apa. Kalau ini amanat UU, mungkin ini perlu dikaji ulang. Besaran USD41 juta ini hitungannya dari mana. Ini perlu dipublikasikan supaya publik tahu, jangan sampai dia belum kerja sudah dipalak," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Apalagi, pengenaan bonus tanda tangan ini dikenakan kepada PT Pertamina (Persero) yang notabenenya merupakan perusahaan negara dan bukan kontraktor asing.

"‎Saya pikir harus mengkaji ulang, kenapa signature bonus ini diperlukan. Kalau kepada kontraktor lain sih sah-sah saja, tapi kepada BUMN apa perlu. Terus masuknya ke rekening BUMN atau ESDM?" tutur dia.

Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengemukakan bahwa peraturan mengenai bonus tanda tangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagai komitmen awal investor baru dalam pengelolaan blok migas.

"‎Signature bonus itu pengganti persiapan-persiapan, dan dalam Mahakam ini diatur dalam UU Migas. Dan dimasukkan sebagai satu tanda komitmen bahwa investor baru betul-betul memiliki kesungguhan. Nilainya ada diskusi antara SKK Migas, Dirjen Migas, dan Pertamina," terangnya.

Signature bonus ini, sambung mantan Bos PT Pindad (Persero) ini, akan masuk dalam kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan negara. ‎"Signature bonus masuk ke kas negara dan terblending ke penerimaan negara. Kemudian jadi bagian dari penerimaan negara‎," jelas Sudirman.

Dirjen Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja menambahkan, signature bonus ini aturannya terdapat dalam UU Migas yaitu sebesar 1% dari sisa cadangan. Sisa cadangan ini hitungannya berdasarkan evaluasi SKK Migas dan telah dibicarakan detail oleh komite.

‎"Ini dihitung sebagai kontrak baru, karena kontraknya dengan Pertamina. Dulu kan sama Total dan Inpex," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelola 2 Blok Migas...
Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pengamat: Pertamina Menjawab Keraguan
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi...
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi Pamer Bisa Rebut Freeport hingga Blok Mahakam
Cari Cadangan Ekonomis,...
Cari Cadangan Ekonomis, PHM Mulai Bor Sumur Eksplorasi TDE C-1X
Topang Produksi WK Mahakam,...
Topang Produksi WK Mahakam, PHM Mulai Proses Sail Away Jacket Proyek JSN
Pemerintah Berikan Banyak...
Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Blok Mahakam
Gandeng Eni, Pertamina...
Gandeng Eni, Pertamina Resmi Kelola Blok Peri Mahakam
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
3 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
3 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
3 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
4 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
4 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved