Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Blok Mahakam
Jum'at, 18 Juni 2021 - 10:23 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberikan persetujuan insentif fiskal untuk Wilayah Kerja (WK) Mahakam kepada PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) , salah satu anak perusahaan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) yang juga sebagai Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina.
Persetujuan insentif diberikan berdasarkan PP No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Insentif ini menjadi yang pertama kali diberikan kepada KKKS oleh pemerintah merujuk kepada PP tersebut.
Direktur Utama PHI Chalid Said Salim menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas, Kementerian ESDM dan instansi yang berwenang lainnya atas dukungan dan persetujuan yang diberikan kepada PHI atas Revisi Plan of Development WK Mahakam yang dioperasikan oleh PHM.
Baca juga:Beri Arahan untuk Pilpres 2024, Jokowi Tak Ingin Ditinggalkan Relawan
"Insentif ini diperlukan untuk menjaga kelanjutan operasi PHM dan tingkat produksi WK Mahakam sebagai salah satu kontributor andalan produksi migas nasional. Insentif ini juga memaksimalkan recovery cadangan dan sumber daya Mahakam, dengan tetap memberikan tingkat pengembalian investasi yang wajar kepada Pertamina selaku investor dan nilai bagi semua pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Persetujuan insentif diberikan berdasarkan PP No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Insentif ini menjadi yang pertama kali diberikan kepada KKKS oleh pemerintah merujuk kepada PP tersebut.
Direktur Utama PHI Chalid Said Salim menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas, Kementerian ESDM dan instansi yang berwenang lainnya atas dukungan dan persetujuan yang diberikan kepada PHI atas Revisi Plan of Development WK Mahakam yang dioperasikan oleh PHM.
Baca juga:Beri Arahan untuk Pilpres 2024, Jokowi Tak Ingin Ditinggalkan Relawan
"Insentif ini diperlukan untuk menjaga kelanjutan operasi PHM dan tingkat produksi WK Mahakam sebagai salah satu kontributor andalan produksi migas nasional. Insentif ini juga memaksimalkan recovery cadangan dan sumber daya Mahakam, dengan tetap memberikan tingkat pengembalian investasi yang wajar kepada Pertamina selaku investor dan nilai bagi semua pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Lihat Juga :