Penurunan Harga Gas Industri Terganjal Perpres

Senin, 25 Januari 2016 - 18:28 WIB
Penurunan Harga Gas Industri Terganjal Perpres
Penurunan Harga Gas Industri Terganjal Perpres
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid III telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga gas untuk industri sebesar USD1 hingga USD2 per mmbtu. Kebijakan ini seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2016, namun hingga kini implementasinya belum jalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I GN Wiratmaja Puja menuturkan, saat ini pemerintah masih merampungkan proses administrasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait penurunan harga gas industri.

"Masih proses administrasi Perpres (penurunan harga gas industri). Mudah-mudahan segera," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Kendati demikian, Wirat memastikan bahwa penurunan harga gas industri tersebut berlaku surut. Artinya, jika memang Perpres baru terbit pada Februari 2016, maka harga barunya akan tetap berlaku sejak Januari 2016.

‎"Proses administrasi saja. Semua butuh waktu. Dicek kata per kata, administrasi, diundangkan, dan seterusnya itu prosesnya panjang. Tapi berlakunya surut," imbuh dia.

Menurutnya, jika Perpres baru diteken Februari, maka kelebihan bayar untuk periode Januari akan dikompensasi untuk bulan depan.

"Kalau sudah terbit Perpres nanti Permen menyusul terbit, berlakunya surut mulai 1 Januari. Kan bisa dikompensasi ke bulan depannya (kelebihan bayar). Yang penting ada kepastian ‎buat industri‎," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6109 seconds (0.1#10.140)