DPR Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM Secepatnya
Selasa, 26 Januari 2016 - 00:35 WIB

DPR Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM Secepatnya
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar melakukan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) secepatnya, tanpa menunggu mekanisme evaluasi per tiga bulan. Hal ini disebabkan harga minyak dunia sudah jauh lebih rendah.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengemukakan, pihaknya akan meminta pemerintah untuk merevisi aturan yang menyebutkan bahwa harga BBM akan dievaluasi tiap tiga bulan. Sebab, dengan harga minyak dunia yang semakin terpuruk maka akan terlalu lama jika harga BBM baru dievaluasi tiga bulan mendatang.
"Memang ada Permen yang mengatakan penyesuaian tiga bulanan. Kata Pak Menteri (Menteri ESDM-Sudirman Said) kan baru awal Januari ini pemerintah menerapkan harga BBM baru. Kalau nunggu 3 bulan kan masih akan lama. Karena itu masih regulasinya makanya kita dorong untuk lebih cepat," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya akan terus mendesak agar pemerintah mengubah mekanisme penentuan harga BBM tersebut. Sebab, masyarakat harus menikmati keuntungan dari harga minyak dunia yang sedang anjlok.
"Sekali lagi kita akan terus desak pemerintah. Kita ingin menikmati keuntungan harga minyak yang lebih murah. Tentu kita harapkan kompensasi bagi masyarakat kita," imbuhnya.
Baca juga:
Harga BBM Tetap Tinggi Cara Pertamina Tutupi Kerugian
Pemerintah Dinilai Sengaja Tahan Harga BBM demi Tambal APBN
Minyak Dunia Merosot, Harga Premium Bisa di Bawah Rp5.600
Kendati saat ini baik masyarakat dan korporasi telah terbiasa dengan pola evaluasi per tiga bulan, namun fakta di lapangan saat ini harga minyak dunia semakin terjerembab. Jadi, sudah seharusnya harga BBM kembali diturunkan.
"Faktualnya sekarang kan harga minyak sudah sangat jauh di bawah. Jadi harus ada semacam revisi atas ketentuan yang mengatur 3 bulan itu," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM konsisten pada kebijakan awal mengenai penetapan harga BBM di tengah harga minyak dunia yang semakin melorot. Pemerintah bersikeras tetap menggunakan mekanisme evaluasi tiga bulanan dalam penetapan harga BBM.
Pernyataan ini disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said dalam Rapat Kerja (Raker) pemerintah dengan Komisi VII DPR RI tentang Blok Mahakam, Blok Masela, Pembangkit Listrik, Lapindo, Harga Gas dan Harga Minyak, Dana Ketahanan Energi, dan Fit and Proper Test Anggota BPH Migas.
"Benar sekali bahwa harga minyak dunia terus turun, bahkan hari-hari ini makin dalam. Tapi kita sudah punya aturan, peninjauan harga BBM dilakukan setiap 3 bulan sekali," tandasnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengemukakan, pihaknya akan meminta pemerintah untuk merevisi aturan yang menyebutkan bahwa harga BBM akan dievaluasi tiap tiga bulan. Sebab, dengan harga minyak dunia yang semakin terpuruk maka akan terlalu lama jika harga BBM baru dievaluasi tiga bulan mendatang.
"Memang ada Permen yang mengatakan penyesuaian tiga bulanan. Kata Pak Menteri (Menteri ESDM-Sudirman Said) kan baru awal Januari ini pemerintah menerapkan harga BBM baru. Kalau nunggu 3 bulan kan masih akan lama. Karena itu masih regulasinya makanya kita dorong untuk lebih cepat," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya akan terus mendesak agar pemerintah mengubah mekanisme penentuan harga BBM tersebut. Sebab, masyarakat harus menikmati keuntungan dari harga minyak dunia yang sedang anjlok.
"Sekali lagi kita akan terus desak pemerintah. Kita ingin menikmati keuntungan harga minyak yang lebih murah. Tentu kita harapkan kompensasi bagi masyarakat kita," imbuhnya.
Baca juga:
Harga BBM Tetap Tinggi Cara Pertamina Tutupi Kerugian
Pemerintah Dinilai Sengaja Tahan Harga BBM demi Tambal APBN
Minyak Dunia Merosot, Harga Premium Bisa di Bawah Rp5.600
Kendati saat ini baik masyarakat dan korporasi telah terbiasa dengan pola evaluasi per tiga bulan, namun fakta di lapangan saat ini harga minyak dunia semakin terjerembab. Jadi, sudah seharusnya harga BBM kembali diturunkan.
"Faktualnya sekarang kan harga minyak sudah sangat jauh di bawah. Jadi harus ada semacam revisi atas ketentuan yang mengatur 3 bulan itu," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM konsisten pada kebijakan awal mengenai penetapan harga BBM di tengah harga minyak dunia yang semakin melorot. Pemerintah bersikeras tetap menggunakan mekanisme evaluasi tiga bulanan dalam penetapan harga BBM.
Pernyataan ini disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said dalam Rapat Kerja (Raker) pemerintah dengan Komisi VII DPR RI tentang Blok Mahakam, Blok Masela, Pembangkit Listrik, Lapindo, Harga Gas dan Harga Minyak, Dana Ketahanan Energi, dan Fit and Proper Test Anggota BPH Migas.
"Benar sekali bahwa harga minyak dunia terus turun, bahkan hari-hari ini makin dalam. Tapi kita sudah punya aturan, peninjauan harga BBM dilakukan setiap 3 bulan sekali," tandasnya.
(dmd)