Izin Pembangunan Kereta Cepat Ternyata Masih Digodok Kemenhub
Selasa, 26 Januari 2016 - 02:37 WIB
Izin Pembangunan Kereta Cepat Ternyata Masih Digodok Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Meski sudah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pekeretaapian Kementerian Perhubungan masih menggodok perizinan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dibangun konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, pihaknya selaku regulator perkeretaapian masih hati-hati menerbitkan izin pembangunan. Pasalnya, dalam proyek tersebut, tidak dibolehkan memanfaatkan anggaran negara.
"Kita msih menggodok, termasuk izin pembangunannya. Tapi semoga dalam satu minggu atau hari Kamis ini ini bisa kelar," ujarnya di Jakarta, Senin (26/1/2016).
Dia menyebutkan, sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan kereta cepat tersebut, di antaranya PT KCIC sebagai penyelenggara prasarana belum disepakati mengenai hak dan kewajiban. "Kita enggak mau kalau ada ganti rugi plus bungan yang tanggung pemerintah. Makanya harus clear. Kamis ini mau ketemu lagi," jelasnya.
Baca juga:
Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Soal Proyek Kereta Cepat, Yusril Sebut Grasa-Grusu
Amdal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Sorotan Walhi
Menurut Hermanto, PT KCIC berdasarkan peraturan menteri diberikan pengelolaan masa konsesi maksimal selama 50 tahun. Lamanya masa konsesi tersebut membuat Direktorat Jenderal Perekeretaapian berhati-hati mengeluarkan izin pembangunan. "Makanya, selama 50 tahun itu, apa saja yang akan dilakukan untuk mengembalikan nilai investasi. Sebab tidak ada jaminan pemerintah di situ, ini yang mau kita minta," ungkapnya.
Saat ini proses izin pembangunan masih di Kemenhub. Setelah izin pembangunan terbit, selanjutnya PT KCIC bisa melakukan pembangunan fisik di lapangan.
Hermanto menambahkan, bahwa pembangunan tahap awal kemungminan baru akan terbit untuk lima kilometer pertama di titik kilometer 95 hingga kilometer 100. Alasannya, penguasaan lahan juga baru rampung pada titik tersebut. "Kalau dokumen beres, konsesi juga beres izin awal pembangunan untuk lima kilometer pertama di lokasi groundbreaking," ujarnya.
Di sisi lain, Direktur PT KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan belum bersedia berbicara banyak mengenai kendala perizinan yang masih berada di Kemenhub. "Saya belum bisa berkomentar banyak. Semoga saja semua bisa berjalan lancar," kata Hanggoro melalui pesan singkat.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, pihaknya selaku regulator perkeretaapian masih hati-hati menerbitkan izin pembangunan. Pasalnya, dalam proyek tersebut, tidak dibolehkan memanfaatkan anggaran negara.
"Kita msih menggodok, termasuk izin pembangunannya. Tapi semoga dalam satu minggu atau hari Kamis ini ini bisa kelar," ujarnya di Jakarta, Senin (26/1/2016).
Dia menyebutkan, sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan kereta cepat tersebut, di antaranya PT KCIC sebagai penyelenggara prasarana belum disepakati mengenai hak dan kewajiban. "Kita enggak mau kalau ada ganti rugi plus bungan yang tanggung pemerintah. Makanya harus clear. Kamis ini mau ketemu lagi," jelasnya.
Baca juga:
Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Soal Proyek Kereta Cepat, Yusril Sebut Grasa-Grusu
Amdal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Sorotan Walhi
Menurut Hermanto, PT KCIC berdasarkan peraturan menteri diberikan pengelolaan masa konsesi maksimal selama 50 tahun. Lamanya masa konsesi tersebut membuat Direktorat Jenderal Perekeretaapian berhati-hati mengeluarkan izin pembangunan. "Makanya, selama 50 tahun itu, apa saja yang akan dilakukan untuk mengembalikan nilai investasi. Sebab tidak ada jaminan pemerintah di situ, ini yang mau kita minta," ungkapnya.
Saat ini proses izin pembangunan masih di Kemenhub. Setelah izin pembangunan terbit, selanjutnya PT KCIC bisa melakukan pembangunan fisik di lapangan.
Hermanto menambahkan, bahwa pembangunan tahap awal kemungminan baru akan terbit untuk lima kilometer pertama di titik kilometer 95 hingga kilometer 100. Alasannya, penguasaan lahan juga baru rampung pada titik tersebut. "Kalau dokumen beres, konsesi juga beres izin awal pembangunan untuk lima kilometer pertama di lokasi groundbreaking," ujarnya.
Di sisi lain, Direktur PT KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan belum bersedia berbicara banyak mengenai kendala perizinan yang masih berada di Kemenhub. "Saya belum bisa berkomentar banyak. Semoga saja semua bisa berjalan lancar," kata Hanggoro melalui pesan singkat.
(dmd)
Lihat Juga :