Menhub Beberkan Banyak Perizinan Kereta Cepat Belum Selesai
Selasa, 26 Januari 2016 - 22:41 WIB
Menhub Beberkan Banyak Perizinan Kereta Cepat Belum Selesai
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengakui proses perizinan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) hingga kini belum selesai. Hal tersebut mulai dari izin pembangunan prasarana hingga penjanjian konsesi.
"Banyak (perizinan yang belum selesai), kalau saya kasih tahu satu-satu Anda juga enggak ngerti," ujar Jonan dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dia menjelaskan, untuk izin pembangunan masih ada sejumlah dokumen yang belum dilengkapi PT KCIC. Izin pembangunan itu di antaranya terkait evaluasi teknis atas rancang bangun yang diajukan badan usaha yang membangun sarana dan prasarana perkeretaapian. (Baca: Izin Pembangunan Kereta Cepat Ternyata Masih Digodok Kemenhub)
"Sekarang kita lagi tunggu dokumentasinya, saya sudah terima tapi belum lengkap," beber mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.
Kemudian, lanjut Jonan, terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) banyak catatan yang harus dipenuhi PT KCIC. Meskipun sudah terbit ada catatan dan masukan yang harus diselesaikan. (Baca: Kereta Cepat Tak Sejalan Program Infrastruktur)
"Memang sudah terbit, dari saya ada banyak catatan, kita kasih masukan. Jadi izin dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga menentukan rancang bangun (kereta cepat) oleh badan usaha," jelasnya.
Jonan tidak dapat memastikan kapan izin-izin tersebut bisa selesai. Cepat tidaknya perizinan tergantung pada respons PT KCIC menyelesaikannya. "Saya hanya regulator, masa saya kejar-kejar (KCIC mengurus izin)?" tandasnya. (Baca: Soal Proyek Kereta Cepat, Yusril Sebut Grasa-Grusu)
"Banyak (perizinan yang belum selesai), kalau saya kasih tahu satu-satu Anda juga enggak ngerti," ujar Jonan dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dia menjelaskan, untuk izin pembangunan masih ada sejumlah dokumen yang belum dilengkapi PT KCIC. Izin pembangunan itu di antaranya terkait evaluasi teknis atas rancang bangun yang diajukan badan usaha yang membangun sarana dan prasarana perkeretaapian. (Baca: Izin Pembangunan Kereta Cepat Ternyata Masih Digodok Kemenhub)
"Sekarang kita lagi tunggu dokumentasinya, saya sudah terima tapi belum lengkap," beber mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.
Kemudian, lanjut Jonan, terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) banyak catatan yang harus dipenuhi PT KCIC. Meskipun sudah terbit ada catatan dan masukan yang harus diselesaikan. (Baca: Kereta Cepat Tak Sejalan Program Infrastruktur)
"Memang sudah terbit, dari saya ada banyak catatan, kita kasih masukan. Jadi izin dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga menentukan rancang bangun (kereta cepat) oleh badan usaha," jelasnya.
Jonan tidak dapat memastikan kapan izin-izin tersebut bisa selesai. Cepat tidaknya perizinan tergantung pada respons PT KCIC menyelesaikannya. "Saya hanya regulator, masa saya kejar-kejar (KCIC mengurus izin)?" tandasnya. (Baca: Soal Proyek Kereta Cepat, Yusril Sebut Grasa-Grusu)
(dmd)
Lihat Juga :