Perusahaan Migas Diminta Tak Langsung Lakukan PHK
Minggu, 31 Januari 2016 - 20:24 WIB
Perusahaan Migas Diminta Tak Langsung Lakukan PHK
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan minyak dan gas (migas) diminta tidak langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pascajatuhnya harga minyak dunia hingga USD30/barel. Perusahaan perlu melakukan langkah yang lebih bijak karena harga minyak bersifat fluktuatif.
Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba mengatakan, harga minyak yang anjlok bisa mempengaruhi usaha sektor migas dunia, termasuk di Indonesia. Namun, masih ada cara lain agar perusahaan bisa tetap berjalan tanpa harus mengurangi tenaga kerja.
Baca: 300 Ribu Buruh Migas di Indonesia Terancam PHK
"Kalaupun dia PHK mungkin ini pilihan. Mereka bisa menambah jam kerja atau mengatur shift, jangan cepat-cepat PHK," ujarnya di Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Selama ini, lanjut dia, perusahaan seperti PT Chevron Pasific Indonesia sudah lama beroperasi sehingga banyak masyarakat yang bergantung kepada mereka. "Selama ini perusahaan tersebut lama beroperasi. Dengan begitu, pasti ada perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, jaminan tabungan dan lain-lain," tuturnya.
Baca: Pertamina: Harga Minyak Melorot, PHK Jadi Pilihan Terakhir
Dia menyampaikan, jika pemerintah memberikan insentif fiskal di sektor migas maka akan membantu untuk menyelesaikan masalah itu. Namun, tetap harus melihat harga minyak dalam jangka panjang karena tak selamanya turun.
"Ini pasti membantu tapi kita juga harus tahu kalau minyak ini tidak selamanya turun. Jadi ada naik-turun, ini harus dihitung balik modalnya," pungkas Parlindungan.
Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba mengatakan, harga minyak yang anjlok bisa mempengaruhi usaha sektor migas dunia, termasuk di Indonesia. Namun, masih ada cara lain agar perusahaan bisa tetap berjalan tanpa harus mengurangi tenaga kerja.
Baca: 300 Ribu Buruh Migas di Indonesia Terancam PHK
"Kalaupun dia PHK mungkin ini pilihan. Mereka bisa menambah jam kerja atau mengatur shift, jangan cepat-cepat PHK," ujarnya di Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Selama ini, lanjut dia, perusahaan seperti PT Chevron Pasific Indonesia sudah lama beroperasi sehingga banyak masyarakat yang bergantung kepada mereka. "Selama ini perusahaan tersebut lama beroperasi. Dengan begitu, pasti ada perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, jaminan tabungan dan lain-lain," tuturnya.
Baca: Pertamina: Harga Minyak Melorot, PHK Jadi Pilihan Terakhir
Dia menyampaikan, jika pemerintah memberikan insentif fiskal di sektor migas maka akan membantu untuk menyelesaikan masalah itu. Namun, tetap harus melihat harga minyak dalam jangka panjang karena tak selamanya turun.
"Ini pasti membantu tapi kita juga harus tahu kalau minyak ini tidak selamanya turun. Jadi ada naik-turun, ini harus dihitung balik modalnya," pungkas Parlindungan.
(dmd)
Lihat Juga :