Rini dan Darmin Beda Pendapat soal Proyek Kereta Cepat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno beda pendapat soal kereta cepat Jakarta-Bandung masuk dalam proyek strategis nasional. Di mana proyek tersebut disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Menurut Rini, jika proyek tersebut masuk strategis nasional maka negara diperbolehkan memberikan jaminan untuk keberlangsungan proyek. Sementara, kereta cepat Jakarta-Bandung adalah proyek business to business (b to b) tanpa jaminan negara dari APBN.
"Oh tidak (masuk dalam proyek strategis nasional). Proyek kereta cepat ini ada perpresnya sendiri. Tidak termasuk dalam perpres 2016. Jangan dikecohkan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Baca: Kereta Cepat Tersendat
Menurut Rini, kereta cepat memiliki perpres sendiri, yaitu Perpres Nomor 17 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Dalam perpres tersebut ditegaskan bahwa kereta cepat Jakarta-Bandung tidak menggunakan jaminan pemerintah dan APBN.
"Kereta cepat ada perpresnya sendiri, yang jelas-jelas perpres itu dibuat tidak ada jaminan pemerintah dan tidak ada APBN yang dipakai untuk kereta cepat. Itu jelas," imbuhnya.
Rini menjelaskan, Perpres Nomor 107 tahun 2015 juga dibuat untuk memperjelas bahwa proyek ini betul-betul dilakukan BUMN secara b to b tanpa jaminan pemerintah dan APBN.
Sementara jika dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016 tercantum bahwa kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional, Rini berkilah bahwa mungkin yang dimaksud adalah kereta cepat untuk rute lain, bukan kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Jadi kalau ada perpres di 2016 mungkin untuk kereta cepat Jakarta-Surabaya. Mungkin, atau untuk Semarang-Surabaya. Saya tidak tahu. Kan kemungkinan itu ada. Apakah mungkin kereta cepat atau kereta medium speed di Sumatera ataupun di Kalimantan, itu bisa terjadi. Tapi yang pasti dan jelas bahwa kereta cepat Jakarta-Bandung ada perpresnya di 2015. Yang jelas-jelas menekankan tidak ada jaminan pemerintah dan tidak ada anggaran APBN," tandasnya.
Sementara Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masuk dalam proyek strategis nasional. Namun, proyek tersebut tidak akan menggunakan jaminan dari pemerintah.
"Ini (kereta cepat Jakarta-Bandung) kan proyeknya ada di lampiran, dan itu kan tidak ada keharusan penjaminan, wong itu poryek dari awalnya business to business, sehingga pertimbangan pokoknya enggak ada jaminan, itu aja. Jadi masuk (proyek strategis) tapi itu belum tentu ada jaminan," pungkasnya.
Baca juga:
Jokowi Tampung Kritikan DPR soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kereta Cepat Pakai APBN, Menteri Rini Bisa Kena Pidana
Soal Kereta Cepat, Jokowi dan Rini Dinilai Salah Pahami UU
Kereta Cepat Rugi, Aset BUMN Bisa Pindah ke Tangan China
Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lebih Mahal dari China dan Iran
Menurut Rini, jika proyek tersebut masuk strategis nasional maka negara diperbolehkan memberikan jaminan untuk keberlangsungan proyek. Sementara, kereta cepat Jakarta-Bandung adalah proyek business to business (b to b) tanpa jaminan negara dari APBN.
"Oh tidak (masuk dalam proyek strategis nasional). Proyek kereta cepat ini ada perpresnya sendiri. Tidak termasuk dalam perpres 2016. Jangan dikecohkan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Baca: Kereta Cepat Tersendat
Menurut Rini, kereta cepat memiliki perpres sendiri, yaitu Perpres Nomor 17 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Dalam perpres tersebut ditegaskan bahwa kereta cepat Jakarta-Bandung tidak menggunakan jaminan pemerintah dan APBN.
"Kereta cepat ada perpresnya sendiri, yang jelas-jelas perpres itu dibuat tidak ada jaminan pemerintah dan tidak ada APBN yang dipakai untuk kereta cepat. Itu jelas," imbuhnya.
Rini menjelaskan, Perpres Nomor 107 tahun 2015 juga dibuat untuk memperjelas bahwa proyek ini betul-betul dilakukan BUMN secara b to b tanpa jaminan pemerintah dan APBN.
Sementara jika dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016 tercantum bahwa kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional, Rini berkilah bahwa mungkin yang dimaksud adalah kereta cepat untuk rute lain, bukan kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Jadi kalau ada perpres di 2016 mungkin untuk kereta cepat Jakarta-Surabaya. Mungkin, atau untuk Semarang-Surabaya. Saya tidak tahu. Kan kemungkinan itu ada. Apakah mungkin kereta cepat atau kereta medium speed di Sumatera ataupun di Kalimantan, itu bisa terjadi. Tapi yang pasti dan jelas bahwa kereta cepat Jakarta-Bandung ada perpresnya di 2015. Yang jelas-jelas menekankan tidak ada jaminan pemerintah dan tidak ada anggaran APBN," tandasnya.
Sementara Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masuk dalam proyek strategis nasional. Namun, proyek tersebut tidak akan menggunakan jaminan dari pemerintah.
"Ini (kereta cepat Jakarta-Bandung) kan proyeknya ada di lampiran, dan itu kan tidak ada keharusan penjaminan, wong itu poryek dari awalnya business to business, sehingga pertimbangan pokoknya enggak ada jaminan, itu aja. Jadi masuk (proyek strategis) tapi itu belum tentu ada jaminan," pungkasnya.
Baca juga:
Jokowi Tampung Kritikan DPR soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kereta Cepat Pakai APBN, Menteri Rini Bisa Kena Pidana
Soal Kereta Cepat, Jokowi dan Rini Dinilai Salah Pahami UU
Kereta Cepat Rugi, Aset BUMN Bisa Pindah ke Tangan China
Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lebih Mahal dari China dan Iran
(dmd)