RI Rawan Gempa, Wajar Perizinan Kereta Cepat Ketat
Kamis, 04 Februari 2016 - 01:27 WIB
RI Rawan Gempa, Wajar Perizinan Kereta Cepat Ketat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit mengatakan, ada kesan di masyarakat bahwa Kementerian Perhubungan sebagai regulator menghambat proses perizinan kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun, jika melihat kondisi Indonesia (RI) yang rawan gempa terutama di titik kilometer 88, permintaan pengkajian lebih lanjut adalah hal wajar.
"Bahkan idealnya memang dokumen mengenai mitigasi bencana disiapkan oleh PT KCIC. Tapi, ambil contoh di Jepang dengan negara tingkat gempa yang besar malah mampu mengelola bencana dengan teknik konstruksi yang sedemikian rupa. Hal seperti itupun memang seharusnya bisa dilakukan PT KCIC dengan mengelola daerah rawan gempa tersebut tanpa mengubah trase yang ada," ujar Danang, yang juga merupakan Komisaris PT Kereta Api Indonesia, Rabu (3/2/2016).
Baca: Kemenhub Minta Kereta Cepat Jakarta-Bandung Harus Tahan 100 Tahun
Terkait lahan milik TNI di kawasan Hali, lanjutd dia, pemerintah hendaknya juga turun tangan membantu persoalan lahan. Sebab, pada berbagai proyek infrastruktur masalah lahan idealnya menjadi tanggung jawab pemerintah. "Ambil contoh skema jalan tol. Itu kan yang menyelesaikan langsung kementerian teknis terkait undang-undang lahan. Itu berarti masalah lahan ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada swasta," jelasnya.
Adapun, mengenai prasarana kereta cepat yang diminta regulator dengan usia maksimal 100 tahun, kata Danang, substansinya bukan pada soal usia. Namun seharusnya lebih pada kelayakan prasarana tersebut ketika mencapai usia 60 tahun masih berada pada kondisi layak atau tidak.
"Saya kira bukan soal usianya, tapi bagaimana kondisi setelah 60 tahun prasarana tersebut, apakah layak atau tidak layak. Ibaratnya seperti rumah yang Anda tinggali bertahun-tahun kemudian dibeli, kondisinya harus layak. Itu saja yang harus diperjelas soal jaminan, prasarana setelah 60 tahun, masih dalam kondisi layak," pungkasnya.
Baca juga:
Kereta Cepat Tersendat
Kemenhub Minta Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahan 100 Tahun
Izin Pembangunan Kereta Cepat Mandek di 5 Km Pertama
"Bahkan idealnya memang dokumen mengenai mitigasi bencana disiapkan oleh PT KCIC. Tapi, ambil contoh di Jepang dengan negara tingkat gempa yang besar malah mampu mengelola bencana dengan teknik konstruksi yang sedemikian rupa. Hal seperti itupun memang seharusnya bisa dilakukan PT KCIC dengan mengelola daerah rawan gempa tersebut tanpa mengubah trase yang ada," ujar Danang, yang juga merupakan Komisaris PT Kereta Api Indonesia, Rabu (3/2/2016).
Baca: Kemenhub Minta Kereta Cepat Jakarta-Bandung Harus Tahan 100 Tahun
Terkait lahan milik TNI di kawasan Hali, lanjutd dia, pemerintah hendaknya juga turun tangan membantu persoalan lahan. Sebab, pada berbagai proyek infrastruktur masalah lahan idealnya menjadi tanggung jawab pemerintah. "Ambil contoh skema jalan tol. Itu kan yang menyelesaikan langsung kementerian teknis terkait undang-undang lahan. Itu berarti masalah lahan ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada swasta," jelasnya.
Adapun, mengenai prasarana kereta cepat yang diminta regulator dengan usia maksimal 100 tahun, kata Danang, substansinya bukan pada soal usia. Namun seharusnya lebih pada kelayakan prasarana tersebut ketika mencapai usia 60 tahun masih berada pada kondisi layak atau tidak.
"Saya kira bukan soal usianya, tapi bagaimana kondisi setelah 60 tahun prasarana tersebut, apakah layak atau tidak layak. Ibaratnya seperti rumah yang Anda tinggali bertahun-tahun kemudian dibeli, kondisinya harus layak. Itu saja yang harus diperjelas soal jaminan, prasarana setelah 60 tahun, masih dalam kondisi layak," pungkasnya.
Baca juga:
Kereta Cepat Tersendat
Kemenhub Minta Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahan 100 Tahun
Izin Pembangunan Kereta Cepat Mandek di 5 Km Pertama
(dmd)
Lihat Juga :