Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Tunggu 3 Perizinan
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai konsorsium penggarap megaproyek kereta cepat atau high speed train (HST) Jakarta-Bandung, masih menunggu tiga perizinan sebelum bisa memulai pembangunan konstruksinya (groundbreaking).
Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru mengantongi tiga izin dari total enam perizinan yang diberikan pemerintah. Keenam prosedur perizinan tersebut harus diselesaikan KCIC sebelum memulai peletakan batu pertama atau groundbreaking.
"Ada beberapa izin yang sudah kita dapat, misalnya perizinan trase dari Kemenhub dan juga perizinan penetapan badan usaha KP 32/2016 yang diterbitkan Kemenhub," jelas dia dalam jumpa persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Selain itu, KCIC juga telah mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Meski demikian, konsorsium penggarap proyek kereta cepat tersebut masih harus menunggu tiga proses perizinan lainnya.
"Kami masih menunggu izin pembangunan untuk 5 kilometer (km) pertama ini memang ada kekurangan data tapi akan kita terus lengkapi," tandasnya.
Selain itu perizinan lainnya yang masih dalam proses yaitu izin perjanjian konsesi dan izin usaha. Menurut Hanggoro, terdapat beberapa justifikasi yang akan dilengkapi perseroan dalam kurun waktu satu hingga dua hari ini.
"Kami tegaskan proses pembangunan kereta cepat ini tidak dihentikan, karena kami masih bekerja sesuai prosedur yang berlaku dalam Perpres 107," tegas mantan Direktur Pengembangan Usaha
PT KAI tersebut.
Menurutnya, jika ketiga izin tersebut telah dilengkapi, pihaknya siap memulai pengerjaan fisik megaproyek senilai USD5,57 miliar (sekitar Rp70 triliun) ini. Untuk tahap awal sesuai permintaan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pengerjaan kereta cepat Jakarta-Bandung dimulai untuk jarak 5 kilometer (km) dari total 142 km.
"Kita menjaga pemberi penugasan secara benar, termasuk perizinan dari Kemenhub. Kami tinggal menunggu tiga izin dari Kemenhub, setelah diterbitkan baru bisa dilakukan groundbreaking," tutupnya.
Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru mengantongi tiga izin dari total enam perizinan yang diberikan pemerintah. Keenam prosedur perizinan tersebut harus diselesaikan KCIC sebelum memulai peletakan batu pertama atau groundbreaking.
"Ada beberapa izin yang sudah kita dapat, misalnya perizinan trase dari Kemenhub dan juga perizinan penetapan badan usaha KP 32/2016 yang diterbitkan Kemenhub," jelas dia dalam jumpa persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Selain itu, KCIC juga telah mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Meski demikian, konsorsium penggarap proyek kereta cepat tersebut masih harus menunggu tiga proses perizinan lainnya.
"Kami masih menunggu izin pembangunan untuk 5 kilometer (km) pertama ini memang ada kekurangan data tapi akan kita terus lengkapi," tandasnya.
Selain itu perizinan lainnya yang masih dalam proses yaitu izin perjanjian konsesi dan izin usaha. Menurut Hanggoro, terdapat beberapa justifikasi yang akan dilengkapi perseroan dalam kurun waktu satu hingga dua hari ini.
"Kami tegaskan proses pembangunan kereta cepat ini tidak dihentikan, karena kami masih bekerja sesuai prosedur yang berlaku dalam Perpres 107," tegas mantan Direktur Pengembangan Usaha
PT KAI tersebut.
Menurutnya, jika ketiga izin tersebut telah dilengkapi, pihaknya siap memulai pengerjaan fisik megaproyek senilai USD5,57 miliar (sekitar Rp70 triliun) ini. Untuk tahap awal sesuai permintaan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pengerjaan kereta cepat Jakarta-Bandung dimulai untuk jarak 5 kilometer (km) dari total 142 km.
"Kita menjaga pemberi penugasan secara benar, termasuk perizinan dari Kemenhub. Kami tinggal menunggu tiga izin dari Kemenhub, setelah diterbitkan baru bisa dilakukan groundbreaking," tutupnya.
(izz)