Syarat Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN

Jum'at, 05 Februari 2016 - 15:57 WIB
Syarat Pengurus Parpol...
Syarat Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memungkiri pengurus partai politik (parpol) bisa menjadi komisaris perusahaan BUMN. Namun, sebelumnya harus mundur dari jabatan sebelumnya sebagai salah satu syarat.

Staf Ahli Menteri BUMN bidang Komunikasi Strategis Hambra mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu jabatan yang diemban. Baik itu sedang jadi calon legislatif atau sudah menjabat.

"Aturan main saat kita proses direksi atau komisaris, kita cek dia pengurus parpol atau calon legislatif. Apakah anggota legislatif atau tidak," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Hambra menjelaskan, pengurus parpol yang ingin mencalonkan diri sebagai petinggi perusahaan BUMN harus memilih dua pilihan. Salah satunya meninggalkan jabatan lama.

"Kalau sampai posisi begitu pilihannya dua, mundur dulu baru diproses. Kedua, tidak diproses karena aturan main kita begitu," kata dia.

Kementerian BUMN akan meminta kepada dewan komisaris perusahaan yang akan mencalonkan direksi dari internal. Kalau dari luar melalui deputi dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Mekanismenya adalah ketika kita ingin minta bakal calon internal ke dewan komisaris, kalau yang di luar bisa dari deputi teknis dan Ibu Menteri BUMN. Secara garis besar tidak lihat aviliasi parpol, kami tidak atur aviliasi partai atau tidak," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Garuda Indonesia Raih...
Garuda Indonesia Raih Lima Penghargaan Terbaik Pada Ajang BUMN Branding and Marketing Award 2020
Kementerian BUMN Perkenalkan...
Kementerian BUMN Perkenalkan Komunitas Srikandi BUMN
Kementerian BUMN Perluas...
Kementerian BUMN Perluas Vaksinasi untuk Lansia
Tidak Efektif secara...
Tidak Efektif secara Bisnis, 8 BUMN Ini Akan Ditutup
Erick Thohir Ungkap...
Erick Thohir Ungkap 3 BUMN Pemilik Utang Paling Besar
Berikan Kesempatan DisabiĀ­litas...
Berikan Kesempatan DisabiĀ­litas Berkiprah di Lapangan Kerja
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
4 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
28 menit yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
1 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved