Diguncang PHK, Pemerintah Didesak Revisi UU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Februari 2016 - 19:26 WIB
Diguncang PHK, Pemerintah Didesak Revisi UU Ketenagakerjaan
Diguncang PHK, Pemerintah Didesak Revisi UU Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai dengan adanya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia belakangan ini, bisa menjadi momentum buat pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) yang mengatur soal ketenagakerjaan.

(Baca Juga: Kemenaker Kekeuh Belum Ada Gelombang PHK Karyawan di RI)

Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir ini, Indonesia dikejutkan dengan penutupan pabrik beberapa perusahaan besar asing yang berada di Indonesia. Mereka di antaranya adalah Ford, Panasonic, Toshiba, dan yang paling baru isu penutupan Chevron yang masih terganjal izin dari SKK migas.

"Saya rasa, pemerintah harus merevisi UU no 13 tahun 2013 soal ketenagakerjaan Apapun itu yang direvisi, intinya jangan sampai merugikan masyarakat yang bekerja. Mereka juga punya keluarga, ini mesti disikapi oleh pemerintah dan DPR," jelas Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Christ Kanter kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta berkordinasi kepada para gubernur dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PP yang mengatur tentang Upah Minimum Pekerja (UMP) di setiap daerah, agar tidak terjadi kasus serupa. "Hal ini keluarnya lewat SK gubernur. Pemda-pemda juga pasti menerima. Harus dioptimalkan, sesuai dengan arahan presiden," sambungnya.

(Baca Juga: Skill SDM Kurang, Pekerja Indonesia Dinilai Rawan PHK)

Selain itu, lanjut dia, perlu adanya imbauan untuk perusahaan-perusahaan agar tidak semena-mena jika ingin melakukan pemutusan hubungan kerja ke karyawan dan memberlakukan hak-hak yang seharusnya diterima buruh.

"Misalnya, kalau buruh itu terlibat kasus, atau bermasalah di kantor. Selama dia belum jadi tersangka, perusahaan wajib membayarkan gaji atau honor ke pegawainya. Karena mereka juga manusia," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1979 seconds (0.1#10.140)