Program JKP BPJamsostek Diharap Bantu Pekerja yang Terkena PHK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) siap memberikan pelayanan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu merupakan jaring pengaman yang didesain untuk membantu pekerja yang terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.
Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.
Hal itu berlaku bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJamsostek .
Diketahui, keempat program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Adapun untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.
Hal itu berlaku bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJamsostek .
Diketahui, keempat program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Adapun untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.