Gojek Pastikan Penuhi Seluruh Peraturan Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2020 - 19:02 WIB
loading...
Gojek Pastikan Penuhi...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terkait konsolidasi bisnis yang dilakukan perusahaan, Gojek Indonesia memastikan seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) .

“Terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, dapat kami sampaikan bahwa e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara tempat Gojek beroperasi,” ungkap Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Sabtu (27/6/2020).

Menurutnya, dalam e-mail tersebut Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD. “Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk di Indonesia,” imbuhnya.

(Baca Juga: Keputusan Gojek Konsolidasi Bisnis Dinilai Rasional)

Selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, lanjut dia, mereka yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek, seperti asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan.

“Hal ini merupakan keputusan sulit bagi kami di Gojek. Kami melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan. Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek,” pungkas Nila.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
Rekomendasi
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Infografis
Senjata yang Mampu Lumpuhkan...
Senjata yang Mampu Lumpuhkan Seluruh Negara NATO, Termasuk AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved