Jonan: BUMN Tak Punya Kewenangan Izin Konsesi Kereta Cepat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan izin konsesi proyek pembangunan kereta cepat rute Jakarta-Bandung kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenuhub).
Hal tersebut ditegaskan Jonan sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa izin tersebut berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Penetapan dan penandatangan pembangunan perizinan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Perkeretaapian. Jadi bukan oleh BUMN," tegas Jonan saat jumpa pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Untuk menguatkan dalilnya, Jonan menegaskan bahwa hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 107/2015 pasal 9. (Baca: Pemerintah Akan Sampaikan Progres Kereta Cepat di Istana).
Menurutnya, Perpres tersebut mengatur tugas-tugas Menhub dalam proyek kereta cepat seperti, penyelenggaraan kereta cepat, menentukan fase jalan (rute), konsesi, pembangunan prasarana (jembatan, terowongan), pembangunan sarana (rel, rangkaian kereta, sistem persinyalan) serta pembinaan dan pengopersionalan.
"Saya minta PT KCIC buat kajian keuangan yang mau diajukan ke kita gimana. Kalau terlalu besar ya direvisi. Kita tunggu dan harus ada audit independen," tegas Jonan.
Hal tersebut ditegaskan Jonan sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa izin tersebut berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Penetapan dan penandatangan pembangunan perizinan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Perkeretaapian. Jadi bukan oleh BUMN," tegas Jonan saat jumpa pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Untuk menguatkan dalilnya, Jonan menegaskan bahwa hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 107/2015 pasal 9. (Baca: Pemerintah Akan Sampaikan Progres Kereta Cepat di Istana).
Menurutnya, Perpres tersebut mengatur tugas-tugas Menhub dalam proyek kereta cepat seperti, penyelenggaraan kereta cepat, menentukan fase jalan (rute), konsesi, pembangunan prasarana (jembatan, terowongan), pembangunan sarana (rel, rangkaian kereta, sistem persinyalan) serta pembinaan dan pengopersionalan.
"Saya minta PT KCIC buat kajian keuangan yang mau diajukan ke kita gimana. Kalau terlalu besar ya direvisi. Kita tunggu dan harus ada audit independen," tegas Jonan.
(izz)