Pemerintah Kembali Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat

Selasa, 09 Februari 2016 - 18:19 WIB
Pemerintah Kembali Izinkan...
Pemerintah Kembali Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mendapatkan izin perpanjang ekspor konsentrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kuota satu juta ton dan berlaku enam bulan ke depan. Izin yang berakhir 28 Januari 2016 itu diperpanjang mulai hari ini.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menyampaikan, pemerintah mengeluarkan perpanjangan izin karena Freeport Indonesia siap membayar bea keluar sebesar 5%. Hal itu salah satu syarat perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa dapat izin.

"Jadi Freeport telah respons dan dia bersedia memenuhi (bea keluar) yang 5%," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Sementara, soal pembangunan pabrik pemurnian mineral tambang atau smelter di Gresik dengan nilai sekitar USD530 juta masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Freeport. Freeport telah menyetujui membayar jaminan dan sudah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM yang keluar hari ini.

"Karena, dia sudah sanggup ya sudah dan itu sudah sesuai Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Peraturan Menteri yang ada. Mereka sudah sanggup menyerahkan tapi yang USD530 juta masih terus dibicarakan," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4678 seconds (0.1#10.140)