OJK Didesak Percepat Intermediasi LKM Swasta
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta proaktif mempercepat langkah intermediasi bersama Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Swasta untuk mencari langkah solutif atas menjamurnya perusahaan peminjaman uang akhir-akhir ini. OJK diminta agar tidak menunda langkah intermediasi tersebut sehingga polemik keberadaan LKM di masyarakat dapat diminimalis.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani mengatakan hal tersebut guna menyikapi menjamurnya perusahaan-perusahaan mikrofinance non bank belakangan ini. "OJK sudah seharusnya proaktif mengambil langkah-langkah solutif atas fenomena ini. OJK misalnya bisa melakukan intermediasi bekerjasama dengan BI dan perusahaan mikrofinance," kata Aviliani, Rabu (10/2/2016).
Ditegaskan olehnya, merujuk pada regulasi yang ada, tidak sembarang menyalurkan dan menarik atau mengumpukan dana dari masyarakat. Karena itu pula ia mengingatkan agar segera diambil kebijakan dan jangan sampai LKM yang tumbuh kemudian dipermasalahkan di kemudian hari. "Banyak aturan-aturan yang harus dipenuhi dan wajib mendapat ijin dari Bank Indonesia. OJK harus proaktif memastikannya. Jangan sampai seperti Gojek, setelah menjamur di mana-mana baru dipersoalkan," tegasnya.
Sementara itu CEO Uangteman.com, Aidil Zulkifli sebagai salah satu perusahaan jasa peminjaman uang yang berbasis online mengaku pihaknya membutuhkan sebuah regulasi yang melindungi semua pihak. Namun demikian, dia mengatakan pihaknya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah OJK, apakah membuat regulasi baru atau langkah solutif lainnya.
Dia menambahkan sudah seharusnya regulasi yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak, namun sebaliknya mendorong kondisi yang mutual di tengah masyarakat. "Kita patuh pada pemerintah dalam hal ini OJK yang diberi otoritas," jelas Aidil.
(Baca Juga: DPR Minta OJK Atur LKM Swasta)
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengingatkan OJK agar mengatur LKM swasta dalam regulasi pemerintah. OJK diminta untuk segera menyiapkan regulasi tersebut. Ini diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak terkait. Ia menegaskan, pihaknya telah meminta kepada OJK untuk membuat regulasi terhadap LKM ini.
"Kita minta OJK mengontrol secara spesifik hal ini. Kita sudah berbicara ini, dan saya pernah membuat sosialisasi ini dengan Pak Firdaus (Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan -red)," ungkapnya di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Sebaliknya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan, pihak memang sudah mengagendakan akan mengatur LKM Swasta ini. Pasalnya, regulasi LKM ini telah diatur oleh Undang-undang secara khusus. "Dan, itu menjadi tugas OJK mengatur dan mengawasinya. Penerapannya kami mulai tahun ini sampai kedepan," tandasnya.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani mengatakan hal tersebut guna menyikapi menjamurnya perusahaan-perusahaan mikrofinance non bank belakangan ini. "OJK sudah seharusnya proaktif mengambil langkah-langkah solutif atas fenomena ini. OJK misalnya bisa melakukan intermediasi bekerjasama dengan BI dan perusahaan mikrofinance," kata Aviliani, Rabu (10/2/2016).
Ditegaskan olehnya, merujuk pada regulasi yang ada, tidak sembarang menyalurkan dan menarik atau mengumpukan dana dari masyarakat. Karena itu pula ia mengingatkan agar segera diambil kebijakan dan jangan sampai LKM yang tumbuh kemudian dipermasalahkan di kemudian hari. "Banyak aturan-aturan yang harus dipenuhi dan wajib mendapat ijin dari Bank Indonesia. OJK harus proaktif memastikannya. Jangan sampai seperti Gojek, setelah menjamur di mana-mana baru dipersoalkan," tegasnya.
Sementara itu CEO Uangteman.com, Aidil Zulkifli sebagai salah satu perusahaan jasa peminjaman uang yang berbasis online mengaku pihaknya membutuhkan sebuah regulasi yang melindungi semua pihak. Namun demikian, dia mengatakan pihaknya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah OJK, apakah membuat regulasi baru atau langkah solutif lainnya.
Dia menambahkan sudah seharusnya regulasi yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak, namun sebaliknya mendorong kondisi yang mutual di tengah masyarakat. "Kita patuh pada pemerintah dalam hal ini OJK yang diberi otoritas," jelas Aidil.
(Baca Juga: DPR Minta OJK Atur LKM Swasta)
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengingatkan OJK agar mengatur LKM swasta dalam regulasi pemerintah. OJK diminta untuk segera menyiapkan regulasi tersebut. Ini diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak terkait. Ia menegaskan, pihaknya telah meminta kepada OJK untuk membuat regulasi terhadap LKM ini.
"Kita minta OJK mengontrol secara spesifik hal ini. Kita sudah berbicara ini, dan saya pernah membuat sosialisasi ini dengan Pak Firdaus (Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan -red)," ungkapnya di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Sebaliknya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan, pihak memang sudah mengagendakan akan mengatur LKM Swasta ini. Pasalnya, regulasi LKM ini telah diatur oleh Undang-undang secara khusus. "Dan, itu menjadi tugas OJK mengatur dan mengawasinya. Penerapannya kami mulai tahun ini sampai kedepan," tandasnya.
(akr)