Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Turun 5%
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenub) kembali menata tarif batas atas dan batas bawah pesawat berjadwal dalam negeri. Kemenhub pun memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas dan batas bawah sebesar 5%.
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub JA Barata mengatakan, penataan tarif terhadap harga jasa pada rute tertenu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang kelas ekonomi ini, dilakukan dengan adanya fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap USD.
"Ini merupakan wujud perharian Kemenhub untuk tetap memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dari persaingan usaha yang tidak sehat," kata dia di Kemenhub, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Keputusan penataan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan abtas bawah penumpang pelayanan ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Pemberlakuan ini juga dihitung dengan memperhatikan empat komponen yaitu tarif jarak yakni besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, pajak yakni dari segi PPN, iuran wajib asuransi dan passenger service charge serta biaya tambahan bila ada.
"Selain itu, perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara yang terdiri dari pelayanan full service yang memberikan pelayanan dengan memberikan pelayanan dengan standar maksimum dapat menerapkan tarif 100%," jelasnya.
Sementara, untuk medium service, diterapkan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum, dan no frills yaitu pemberian pelayanan dengan standar minimum dapat menerapkan rarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum.
"Untuk penerapan tarif batas bawah penumpang, pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar badan usaha angkutan udara tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa," pungkas Barata.
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub JA Barata mengatakan, penataan tarif terhadap harga jasa pada rute tertenu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang kelas ekonomi ini, dilakukan dengan adanya fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap USD.
"Ini merupakan wujud perharian Kemenhub untuk tetap memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dari persaingan usaha yang tidak sehat," kata dia di Kemenhub, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Keputusan penataan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan abtas bawah penumpang pelayanan ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Pemberlakuan ini juga dihitung dengan memperhatikan empat komponen yaitu tarif jarak yakni besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, pajak yakni dari segi PPN, iuran wajib asuransi dan passenger service charge serta biaya tambahan bila ada.
"Selain itu, perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara yang terdiri dari pelayanan full service yang memberikan pelayanan dengan memberikan pelayanan dengan standar maksimum dapat menerapkan tarif 100%," jelasnya.
Sementara, untuk medium service, diterapkan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum, dan no frills yaitu pemberian pelayanan dengan standar minimum dapat menerapkan rarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum.
"Untuk penerapan tarif batas bawah penumpang, pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar badan usaha angkutan udara tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa," pungkas Barata.
(izz)