Daftar Tarif Batas Atas dan Bawah Beberapa Rute Pesawat
A
A
A
JAKARTA - Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maryati Karma mengatakan, pihaknya akan mengawasi maskapai penerbangan untuk penerapan penurunan tarif batas bawah dan atas kelas ekonomi sebesar 5%.
Pengawasan ini dilakukan dengan memberikan daftar tujuan dan asal penerbangan ke maskapai-maskapai penerbangan. Sehingga, mereka bisa memperhitungkan tarifnya, di man dalam daftar tersebut sudah ditetapkan tarif jarak.
"Misalnya Jakarta-Malang itu jaraknya 682 km, batas atasnya ditentukan Rp1.898.000, dan batas bawahnya Rp569 ribu. Airlines dapat memberikan harga terhadap tarif jarak antara batas atas dan abwah, range-nya. Dia mau ambil no frill 85%, dia bolehnya dari batas atas. Tapi kalau dia tiba-tiba lebih rendah dari itu, kita akan tegur," katanya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Meski demikian, tarif ini belum termasuk PPN 10%, asuransi per orang sebesar Rp5 ribu kemudian ditambah dengan airport tax yang telah ditetapkan masing-masing bandara.
"Karena kita masih tarif dasar berdasarkan jarak saja belum semuanya seperti pengenaan PPN, asuransi dan airport tax," jelas dia.
Berikut beberapa tarif jarak batas atas dan bawah beberapa rute yang sering dikunjungi berdasarkan jenis pesawat ekonomi:
Menggunakan pesawat proppeler berkapasitas kurang dari 30 tempat duduk:
1. Jakarta- Semarang (398km), batas atas Rp2.508.000, batas bawah Rp752.000.
2. Jakarta-Yogyakarta (430km), batas atas Rp2.710.000, batas bawah Rp813.000
3.Jakarta-Surabaya (667km), batas atas Rp3.923.000, batas bawah Rp1.177.000
Dengan menggunakan pesawat proppler berkapasitas lebi dari 30 tempat duduk:
1. Jakarta-Padang (937km), batas atas Rp2.608.000, batas bawah Rp782.000
2. Jakarta-Pontianak (738km), batas atas Rp2.054.000, batas bawah Rp616.000.
Sementara, jika menggunakan pesawat Jet:
1. Jakarta-Merauke (3712km), batas atas Rp5.405.000, batas bawah Rp1.622.000
2.Jakarta-Makassar (1413km), batas atas Rp2.144.000, batas bawah Rp643.000
Adapun, penurunan tarif baru akan berlaku 30 hari setelah diundangkan. Sekadar informasi, aturan Menteri Perhubungan ini diundangkan pada 28 Januari 2016. Maka, aturan ini berlaku mulai 27 Februari 2016.
Baca:
Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Turun 5%
Penurunan Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Bersifat Sementara
Pengawasan ini dilakukan dengan memberikan daftar tujuan dan asal penerbangan ke maskapai-maskapai penerbangan. Sehingga, mereka bisa memperhitungkan tarifnya, di man dalam daftar tersebut sudah ditetapkan tarif jarak.
"Misalnya Jakarta-Malang itu jaraknya 682 km, batas atasnya ditentukan Rp1.898.000, dan batas bawahnya Rp569 ribu. Airlines dapat memberikan harga terhadap tarif jarak antara batas atas dan abwah, range-nya. Dia mau ambil no frill 85%, dia bolehnya dari batas atas. Tapi kalau dia tiba-tiba lebih rendah dari itu, kita akan tegur," katanya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Meski demikian, tarif ini belum termasuk PPN 10%, asuransi per orang sebesar Rp5 ribu kemudian ditambah dengan airport tax yang telah ditetapkan masing-masing bandara.
"Karena kita masih tarif dasar berdasarkan jarak saja belum semuanya seperti pengenaan PPN, asuransi dan airport tax," jelas dia.
Berikut beberapa tarif jarak batas atas dan bawah beberapa rute yang sering dikunjungi berdasarkan jenis pesawat ekonomi:
Menggunakan pesawat proppeler berkapasitas kurang dari 30 tempat duduk:
1. Jakarta- Semarang (398km), batas atas Rp2.508.000, batas bawah Rp752.000.
2. Jakarta-Yogyakarta (430km), batas atas Rp2.710.000, batas bawah Rp813.000
3.Jakarta-Surabaya (667km), batas atas Rp3.923.000, batas bawah Rp1.177.000
Dengan menggunakan pesawat proppler berkapasitas lebi dari 30 tempat duduk:
1. Jakarta-Padang (937km), batas atas Rp2.608.000, batas bawah Rp782.000
2. Jakarta-Pontianak (738km), batas atas Rp2.054.000, batas bawah Rp616.000.
Sementara, jika menggunakan pesawat Jet:
1. Jakarta-Merauke (3712km), batas atas Rp5.405.000, batas bawah Rp1.622.000
2.Jakarta-Makassar (1413km), batas atas Rp2.144.000, batas bawah Rp643.000
Adapun, penurunan tarif baru akan berlaku 30 hari setelah diundangkan. Sekadar informasi, aturan Menteri Perhubungan ini diundangkan pada 28 Januari 2016. Maka, aturan ini berlaku mulai 27 Februari 2016.
Baca:
Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Turun 5%
Penurunan Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Bersifat Sementara
(izz)