Daftar Tarif Batas Atas dan Bawah Beberapa Rute Pesawat

Kamis, 11 Februari 2016 - 17:50 WIB
Daftar Tarif Batas Atas...
Daftar Tarif Batas Atas dan Bawah Beberapa Rute Pesawat
A A A
JAKARTA - Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maryati Karma mengatakan, pihaknya akan mengawasi maskapai penerbangan untuk penerapan penurunan tarif batas bawah dan atas kelas ekonomi sebesar 5%.

Pengawasan ini dilakukan dengan memberikan daftar tujuan dan asal penerbangan ke maskapai-maskapai penerbangan. Sehingga, mereka bisa memperhitungkan tarifnya, di man dalam daftar tersebut sudah ditetapkan tarif jarak.

"Misalnya Jakarta-Malang itu jaraknya 682 km, batas atasnya ditentukan Rp1.898.000, dan batas bawahnya Rp569 ribu. Airlines dapat memberikan harga terhadap tarif jarak antara batas atas dan abwah, range-nya. Dia mau ambil no frill 85%, dia bolehnya dari batas atas. Tapi kalau dia tiba-tiba lebih rendah dari itu, kita akan tegur," katanya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Meski demikian, tarif ini belum termasuk PPN 10%, asuransi per orang sebesar Rp5 ribu kemudian ditambah dengan airport tax yang telah ditetapkan masing-masing bandara.

"Karena kita masih tarif dasar berdasarkan jarak saja belum semuanya seperti pengenaan PPN, asuransi dan airport tax," jelas dia.

Berikut beberapa tarif jarak batas atas dan bawah beberapa rute yang sering dikunjungi berdasarkan jenis pesawat ekonomi:

Menggunakan pesawat proppeler berkapasitas kurang dari 30 tempat duduk:
1. Jakarta- Semarang (398km), batas atas Rp2.508.000, batas bawah Rp752.000.
2. Jakarta-Yogyakarta (430km), batas atas Rp2.710.000, batas bawah Rp813.000
3.Jakarta-Surabaya (667km), batas atas Rp3.923.000, batas bawah Rp1.177.000

Dengan menggunakan pesawat proppler berkapasitas lebi dari 30 tempat duduk:
1. Jakarta-Padang (937km), batas atas Rp2.608.000, batas bawah Rp782.000
2. Jakarta-Pontianak (738km), batas atas Rp2.054.000, batas bawah Rp616.000.

Sementara, jika menggunakan pesawat Jet:
1. Jakarta-Merauke (3712km), batas atas Rp5.405.000, batas bawah Rp1.622.000
2.Jakarta-Makassar (1413km), batas atas Rp2.144.000, batas bawah Rp643.000

Adapun, penurunan tarif baru akan berlaku 30 hari setelah diundangkan. Sekadar informasi, aturan Menteri Perhubungan ini diundangkan pada 28 Januari 2016. Maka, aturan ini berlaku mulai 27 Februari 2016.

Baca:

Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Turun 5%

Penurunan Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Bersifat Sementara
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Murah di Hari Apa? Ini Waktu yang Tepat
Waktu Terbaik untuk...
Waktu Terbaik untuk Pesan Tiket Pesawat Online untuk Liburan
Ingin Memesan Tiket...
Ingin Memesan Tiket Pesawat untuk Orang Lain? Perhatikan Hal Berikut Ini!
Cara Cari Tiket Pesawat...
Cara Cari Tiket Pesawat Termurah di Google untuk Persiapan Mudik!
Ini Waktu yang Tepat...
Ini Waktu yang Tepat untuk Beli Tiket Pesawat Agar Dapat Harga Murah
HUT ke-73 Garuda Tebar...
HUT ke-73 Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 50%, Cek Rutenya!
Berita Terkini
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
21 menit yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
23 menit yang lalu
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
33 menit yang lalu
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
34 menit yang lalu
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
47 menit yang lalu
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
1 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved