Pintu Asing Masuk Industri Tanah Air Dibuka Lebar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah hari ini merampungkan revisi Peraturan Presiden No 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau lebih dikenal Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam revisi tersebut, pemerintah membuka lebar peluang asing untuk masuk dalam berbagai bidang usaha di Tanah Air. (Baca: 35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pada dasarnya perubahan DNI ini telah dibahas sejak kuartal IV/2015. Namun, lantaran banyaknya daftar yang harus direvisi jadi baru diselesaikan saat ini. (Baca: Pemerintah Bebaskan Asing Kuasai Bioskop di Tanah Air).
Menurutnya, perubahan DNI telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Daftarnya banyak sekali, di atas 700 daftar. Sehingga saya yang paling repot memikirkan bagaimana menjelaskan perubahan-perubahan itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurutnya, kebijakan ini bukan liberalisasi melainkan upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional. Antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.
Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha, yaitu industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga), industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp100 miliar ke atas.
Selain itu, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, industri bahan baku obat, dikeluarkan dari DNI.
Hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, yaitu hotel (nonbintang, bintang satu, bintang dua), motel, usaha rekreasi, seni, dan hiburan, biliar, bowling, dan lapangan golf.
Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda darat (49%).
Kemudian, industri perfilman termasuk peredaran film (100%), instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).
Perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah:
1. 30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.
2. 33% sebanyak tiga bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.
3. 49% sebanyak 54 bidang usaha, di mana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dan sebagainya).
Selain itu, delapan bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dan sebagainya), serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.
4. 51% sebanyak 18 bidang usaha, di mana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dan sebagainya), dan satu bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran, serta tujuh bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.
5. 55% sebanyak 19 bidang usaha, di mana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp10 miliar.
6. 65% sebanyak tiga bidang usaha, di mana tiga bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dan sebagainya.
7. 85% sebanyak delapan bidang usaha, satu bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat, dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha.
8. 95% sebanyak 17 bidang usaha. Di mana, lima bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium.
Sisanya 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dan lainnya.
Dalam revisi tersebut, pemerintah membuka lebar peluang asing untuk masuk dalam berbagai bidang usaha di Tanah Air. (Baca: 35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pada dasarnya perubahan DNI ini telah dibahas sejak kuartal IV/2015. Namun, lantaran banyaknya daftar yang harus direvisi jadi baru diselesaikan saat ini. (Baca: Pemerintah Bebaskan Asing Kuasai Bioskop di Tanah Air).
Menurutnya, perubahan DNI telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Daftarnya banyak sekali, di atas 700 daftar. Sehingga saya yang paling repot memikirkan bagaimana menjelaskan perubahan-perubahan itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurutnya, kebijakan ini bukan liberalisasi melainkan upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional. Antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.
Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha, yaitu industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga), industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp100 miliar ke atas.
Selain itu, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, industri bahan baku obat, dikeluarkan dari DNI.
Hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, yaitu hotel (nonbintang, bintang satu, bintang dua), motel, usaha rekreasi, seni, dan hiburan, biliar, bowling, dan lapangan golf.
Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda darat (49%).
Kemudian, industri perfilman termasuk peredaran film (100%), instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).
Perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah:
1. 30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.
2. 33% sebanyak tiga bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.
3. 49% sebanyak 54 bidang usaha, di mana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dan sebagainya).
Selain itu, delapan bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dan sebagainya), serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.
4. 51% sebanyak 18 bidang usaha, di mana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dan sebagainya), dan satu bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran, serta tujuh bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.
5. 55% sebanyak 19 bidang usaha, di mana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp10 miliar.
6. 65% sebanyak tiga bidang usaha, di mana tiga bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dan sebagainya.
7. 85% sebanyak delapan bidang usaha, satu bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat, dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha.
8. 95% sebanyak 17 bidang usaha. Di mana, lima bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium.
Sisanya 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dan lainnya.
(izz)