Soal KUR Tanpa Agunan, Ini Penjelasan Kemenkop
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) angkat bicara soal bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang masih meminta agunan kepada calon nasabah yang akan mengajukan kredit.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop Braman Setyo mengungkapkan, UKM yang bisa mendapatkan KUR tanpa agunan harus secara neraca keuangan (cashflow) usahanya minimal tujuh bulan berjalan. Selain itu, usahanya pun harus produktif.
"Kalau memenuhi persyaratan itu secara otomatis akan dibiayai KUR, karena ini menurut analisa bank (pemohon) siap dan mampu melaksanakan KUR, maka bisa mendapatkan KUR dan tanpa agunan," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, kebanyakan masyarakat mengajukan KUR dengan tingkatan usaha yang masih awal. Karena itu, rekam jejak (track record) usahanya masih belum kelihatan. Hal ini yang membuat perbankan berhati-hati untuk memberikan kredit.
"Makanya pihak KUR harus datangi rumahnya, apakah rumah sendiri atau kontrakan. Kalau kontrakan berapa lama lagi tanggal bayarnya. Karena kalau mau habis, terus gimana nanti petugas menagih kalau misalkan ada kredit macet," tutur dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Sindonews, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Hari Siaga Amijarso mengatakan, pada prinsipnya kredit itu pasti harus ada agunannya. Agunan utama dari pengajuan kredit adalah kelayakan usaha calon nasabah.
"Kalaupun di lapangan ada yang minta itu agunan tambahan. Kalau umpamanya punya sepeda motor, dititipkan BPKB nya di BRI. Jadi bukan tidak boleh, yang namanya usaha, kredit itu harus ada agunan. Itu agunan utamanya," tutur dia.
Bank penyalur sendiri, sambung Hari, memiliki kriteria kelayakan calon nasabah yang berhak menerima KUR. Hal ini akan dilihat dari karakter usaha, kapasitas usaha, hingga kemampuan membayarnya. "Banyak faktor, dilihat dari karakternya, kapasitas, kemampuan membayar, dilihat dari usahanya itu masih layak dibiayai atau tidak, terus lingkungannya gimana," tandasnya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop Braman Setyo mengungkapkan, UKM yang bisa mendapatkan KUR tanpa agunan harus secara neraca keuangan (cashflow) usahanya minimal tujuh bulan berjalan. Selain itu, usahanya pun harus produktif.
"Kalau memenuhi persyaratan itu secara otomatis akan dibiayai KUR, karena ini menurut analisa bank (pemohon) siap dan mampu melaksanakan KUR, maka bisa mendapatkan KUR dan tanpa agunan," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, kebanyakan masyarakat mengajukan KUR dengan tingkatan usaha yang masih awal. Karena itu, rekam jejak (track record) usahanya masih belum kelihatan. Hal ini yang membuat perbankan berhati-hati untuk memberikan kredit.
"Makanya pihak KUR harus datangi rumahnya, apakah rumah sendiri atau kontrakan. Kalau kontrakan berapa lama lagi tanggal bayarnya. Karena kalau mau habis, terus gimana nanti petugas menagih kalau misalkan ada kredit macet," tutur dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Sindonews, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Hari Siaga Amijarso mengatakan, pada prinsipnya kredit itu pasti harus ada agunannya. Agunan utama dari pengajuan kredit adalah kelayakan usaha calon nasabah.
"Kalaupun di lapangan ada yang minta itu agunan tambahan. Kalau umpamanya punya sepeda motor, dititipkan BPKB nya di BRI. Jadi bukan tidak boleh, yang namanya usaha, kredit itu harus ada agunan. Itu agunan utamanya," tutur dia.
Bank penyalur sendiri, sambung Hari, memiliki kriteria kelayakan calon nasabah yang berhak menerima KUR. Hal ini akan dilihat dari karakter usaha, kapasitas usaha, hingga kemampuan membayarnya. "Banyak faktor, dilihat dari karakternya, kapasitas, kemampuan membayar, dilihat dari usahanya itu masih layak dibiayai atau tidak, terus lingkungannya gimana," tandasnya.
(akr)