Soal KUR Tanpa Agunan, Ini Penjelasan Kemenkop

Senin, 22 Februari 2016 - 23:59 WIB
Soal KUR Tanpa Agunan,...
Soal KUR Tanpa Agunan, Ini Penjelasan Kemenkop
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) angkat bicara soal bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang masih meminta agunan kepada calon nasabah yang akan mengajukan kredit.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop Braman Setyo mengungkapkan, UKM yang bisa mendapatkan KUR tanpa agunan harus secara neraca keuangan (cashflow) usahanya minimal tujuh bulan berjalan. Selain itu, usahanya pun harus produktif.

"Kalau memenuhi persyaratan itu secara otomatis akan dibiayai KUR, karena ini menurut analisa bank (pemohon) siap dan mampu melaksanakan KUR, maka bisa mendapatkan KUR dan tanpa agunan," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menurutnya, kebanyakan masyarakat mengajukan KUR dengan tingkatan usaha yang masih awal. Karena itu, rekam jejak (track record) usahanya masih belum kelihatan. Hal ini yang membuat perbankan berhati-hati untuk memberikan kredit.

"Makanya pihak KUR harus datangi rumahnya, apakah rumah sendiri atau kontrakan. Kalau kontrakan berapa lama lagi tanggal bayarnya. Karena kalau mau habis, terus gimana nanti petugas menagih kalau misalkan ada kredit macet," tutur dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sindonews, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Hari Siaga Amijarso mengatakan, pada prinsipnya kredit itu pasti harus ada agunannya. Agunan utama dari pengajuan kredit adalah kelayakan usaha calon nasabah.

"Kalaupun di lapangan ada yang minta itu agunan tambahan. Kalau umpamanya punya sepeda motor, dititipkan BPKB nya di BRI. Jadi bukan tidak boleh, yang namanya usaha, kredit itu harus ada agunan. Itu agunan utamanya," tutur dia.

Bank penyalur sendiri, sambung Hari, memiliki kriteria kelayakan calon nasabah yang berhak menerima KUR. Hal ini akan dilihat dari karakter usaha, kapasitas usaha, hingga kemampuan membayarnya. "Banyak faktor, dilihat dari karakternya, kapasitas, kemampuan membayar, dilihat dari usahanya itu masih layak dibiayai atau tidak, terus lingkungannya gimana," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mompreneur Penopang...
Mompreneur Penopang Ekonomi Keluarga di Masa Krisis
Siapkan Regulasi Pasar...
Siapkan Regulasi Pasar Digital, Menkop UKM: Untuk Lindungi Produk Dalam Negeri dan UKM
Duh, Seluruh Sektor...
Duh, Seluruh Sektor UMKM Terguncang Covid-19 di 2020
Koperasi Harus Jadi...
Koperasi Harus Jadi Solusi Pembiayaan Bagi Pelaku Usaha
Pengusaha: Pemerintah...
Pengusaha: Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menangani UMi
Berawal dari Pelatihan,...
Berawal dari Pelatihan, Kini Menjadi Inspirator Kemandirian
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
9 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
10 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
12 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
12 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
12 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved