Menteri ESDM Sebut PGN Layak Jadi Agregator Gas Nasional

Rabu, 24 Februari 2016 - 19:54 WIB
Menteri ESDM Sebut PGN...
Menteri ESDM Sebut PGN Layak Jadi Agregator Gas Nasional
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menerangkan saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Gas Bumi yang di dalamnya termasuk mengatur pembentukan badan penyangga atau agregator gas nasional.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam mengatur tata kelola gas nasional. Diantaranya pembentukan badan penyangga gas yang saat ini masih dalam proses,” jelasnya dalam diskusi Plus Minus Tata Kelola Migas Nasional, di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (23/2/2016).

(Baca Juga: Sulit Akuisisi PGN, Pertagas Dorong Sinergi BUMN Gas)

Dia menerangkan badan penyangga diperlukan untuk menyamaratakan harga gas nasional karena harga gas di setiap daerah tidak sama. Sebab itu, pemerintah perlu menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau Pertagas, anak usaha Pertamina supaya dapat ditunjuk langsung sebagai badan penyangga.

“Ternyata belum bisa dilakukan. Kalau dilihat dari kemampuannya ada di PGN. Tapi PGN dikatakan milik asing, sementara yang lain tidak punya infrastruktur sebaik dan se-masif PGN,” ujarnya.

Kendati saham dimiliki asing, namun menurunya PGN tetap pantas ditunjuk sebagai badan penyangga karena bagaimanapun merupakan perusahaan milik negara. Namun dia menekan bahwa jika dilakukan sinergi antara PGN dan Pertagas, hal itu merupakan kewenangan Kementerian BUMN, sementara Kementerian ESDM hanya memberikan masukan.

“Jadi saya kira tinggal masalah perhitungan saja. Benefit apa yang bisa masuk kepada pemegang saham yaitu pemerintah. Jadi bukan sesuatu yang tidak bisa ditemui jalannya. Tapi kalau holding bisa jadi korporasi yang dimiliki 100% oleh negara,” sambungnya.

Lanjut dia, ketentuan yang diatur dalam perpres tidak hanya terkait badan penyangga tapi juga menyangkut tata niaga, sistem alokasi, skema harga dan infrastruktur gas. Terkait sistem alokasi tahun ini akan dilakukan penjatahan dalam forum terbuka sehingga transparan.

“Jadi tahun ini akan ada sesi dimana yang mendapatkan alokasi gas dilakukan dalam forum terbuka. Penjatahan terbukan untuk menghindari praaduga bahwa alokasi gas diselewengkan,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja menambahkan tata kelola gas perlu dilakukan guna menyamaratakan harga gas secara nasional dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penjual Gas Bumi Memiliki Fasilitas Pipa dan Penjualan Gas Harus Langsung kepada Pengguna.

“Artinya tidak boleh kembali di jual kepada penjual harus langsung ke konsumen. Sehingga dapat memangkas mata rantai penjualan gas,” tuturnya.

Peraturan itu, kata Wirat juga mendorong pembangunan infrastruktur gas serta menodorong terbentuknya badan penyangga gas nasional. “Peraturan ini mengarah pada terbentunya badan penyanga gas nasional,” tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5031 seconds (0.1#10.140)