Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:19 WIB
loading...
Soal Pindar, KPPU Didorong...
KPPU didorong mengutamakan tindakan pencegahan terkait persoalan pindar. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Sidang banding perkara putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memasuki agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menyampaikan pandangannya mengenai pendekatan penegakan hukum persaingan usaha terhadap industri finansial digital.

"Menurut saya dalam penegakan hukum, kalau dimungkinkan menggunakan langkah preventif tentu lebih baik. Apalagi jika industrinya masih relatif baru berkembang, pelaku usaha dapat lebih dulu diberikan pembinaan, mekanisme perubahan perilaku, kepatuhan (compliance), serta penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku," kata Ningrum dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar

Menurut Ningrum, pendekatan preventif dapat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan sebelum penerapan sanksi administratif. Ia menilai pembinaan dan penguatan kepatuhan berpotensi mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat tanpa mengabaikan tujuan penegakan hukum.


Dalam keterangannya, Ningrum juga menjelaskan bahwa Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi denda. Namun, ia berpandangan bahwa penerapan besaran denda perlu dilakukan secara konsisten dan disertai dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHE OSES Dukung Pencegahan...
PHE OSES Dukung Pencegahan Stunting di Kepulauan Seribu
Bea Cukai Perkuat Pencegahan...
Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di Pelabuhan Tanjung Priok
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pemberdayaan Anak Melalui Pencegahan Stunting
Srikandi Ganjar Gencarkan...
Srikandi Ganjar Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Stunting
Terinspirasi Ganjar,...
Terinspirasi Ganjar, Sosialisasi Pencegahan Stunting Digelar di Jakarta
Gencarkan Program Micro...
Gencarkan Program Micro Targeting Atasi Kemiskinan, Ini Sederet Instruksi Ganjar
2 Tersangka Kasus Kuota...
2 Tersangka Kasus Kuota Haji Dicegah ke Luar Negeri sejak Awal April 2026
Kepala BRIN Tekankan...
Kepala BRIN Tekankan Pendekatan Holistik Pencegahan Krisis Ekologis dan Bencana Alam
Anggota DPRD DKI Jakarta...
Anggota DPRD DKI Jakarta Syafi Djohan Ingatkan Pentingnya Pencegahan Narkotika
Rekomendasi
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved