Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:19 WIB
loading...
KPPU didorong mengutamakan tindakan pencegahan terkait persoalan pindar. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Sidang banding perkara putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memasuki agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menyampaikan pandangannya mengenai pendekatan penegakan hukum persaingan usaha terhadap industri finansial digital.
"Menurut saya dalam penegakan hukum, kalau dimungkinkan menggunakan langkah preventif tentu lebih baik. Apalagi jika industrinya masih relatif baru berkembang, pelaku usaha dapat lebih dulu diberikan pembinaan, mekanisme perubahan perilaku, kepatuhan (compliance), serta penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku," kata Ningrum dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
Menurut Ningrum, pendekatan preventif dapat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan sebelum penerapan sanksi administratif. Ia menilai pembinaan dan penguatan kepatuhan berpotensi mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat tanpa mengabaikan tujuan penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Ningrum juga menjelaskan bahwa Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi denda. Namun, ia berpandangan bahwa penerapan besaran denda perlu dilakukan secara konsisten dan disertai dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Menurut saya dalam penegakan hukum, kalau dimungkinkan menggunakan langkah preventif tentu lebih baik. Apalagi jika industrinya masih relatif baru berkembang, pelaku usaha dapat lebih dulu diberikan pembinaan, mekanisme perubahan perilaku, kepatuhan (compliance), serta penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku," kata Ningrum dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
Menurut Ningrum, pendekatan preventif dapat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan sebelum penerapan sanksi administratif. Ia menilai pembinaan dan penguatan kepatuhan berpotensi mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat tanpa mengabaikan tujuan penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Ningrum juga menjelaskan bahwa Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi denda. Namun, ia berpandangan bahwa penerapan besaran denda perlu dilakukan secara konsisten dan disertai dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lihat Juga :