Penerimaan Pajak Sulit Meningkat Tanpa Akses Data Perbankan

Jum'at, 26 Februari 2016 - 14:18 WIB
Penerimaan Pajak Sulit...
Penerimaan Pajak Sulit Meningkat Tanpa Akses Data Perbankan
A A A
DENPASAR - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Tata Cata Perpajakan (KUP) dan Perbankan yang dijadwalkan tahun ini, diyakini akan menjadi momentum untuk memperbaiki basis informasi data pajak. Menurut Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam jika tidak disahkan maka target penerimaan pajak sulit meningkat.

Dia juga menekankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu memberi perhatian khusus agar klausul hasil revisi dua UU itu bisa sinergi mendukung keterbukaan informasi perbankan. Jangan sampai, akses informasi yang dimiliki aparatur pajak terbentur dengan ketentuan kerahasiaan di bidang perbankan.

"Tingkat kepatuhan pajak sangat memprihatinkan. Tanpa ada kewenangan informasi membuka data perbankan untuk tujuan pajak, saya pesimistis penerimaan pajak kita bisa naik," ujarnya di Bali, Jumat (26/2/2016).

Lanjut dia substansi penting dari revisi dua produk UU ini adalah untuk cara dapat memberikan keterbukaan informasi perbankan kepada aparatur pajak. Sekaligus memudahkan proses permintaan infromasi Wajib Pajak (WP) ke otoritas perbankan yang selama ini berbelit-belit.

"Sekarang masih di DPR, baik Undang-undang perbankan maupun KUP. Itu harus didorong, karena di dunia sekarang, trennya tidak ada lagi kerahasiaan perbankan untuk pajak," sambungnya.

(Baca Juga: Kurang Bayar Pajak dalam 5 Tahun Tembus Rp225,12 Triliun)

Dijelaskan dari hasil kajian pajak di 37 negara terkait informasi perbankan sangat berpengaruh terhadap akurasi basis data pajak. Menurutnya sejumlah negara memberikan fleksibilitas terhadap aparatur pajak untuk memperoleh informasi rekening wajib pajak (WP) di perbankan.

Fleksibilitas ini, kata Darussalam, diberikan kepada aparatur pajak untuk dapat meminta informasi rekening perbankan dalam kondisi tertentu. "Namun, sekarang dari 37 negara, sebanyak 13 tidak lagi berdasarkan permintaan tapi langsung otomatis dan periodik," pungkas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
6 menit yang lalu
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
22 menit yang lalu
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
48 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
1 jam yang lalu
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
1 jam yang lalu
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
1 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved