Kementerian PUPR Ungkap Besaran Pungutan Tapera Belum Diputuskan

Jum'at, 26 Februari 2016 - 21:37 WIB
Kementerian PUPR Ungkap Besaran Pungutan Tapera Belum Diputuskan
Kementerian PUPR Ungkap Besaran Pungutan Tapera Belum Diputuskan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan, pihaknya belum sama sekali memutuskan besaran pungutan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Seperti diketahui setelah Undang-undang (UU) Tapera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), timbul polemik pemerintah dan pengusaha yang menolak kebijakan tersebut.

(Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Anggap Pungutan Tapera Pemerasan)

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, pihaknya menerima informasi di lapangan bahwa besaran yang mesti disetor yakni 3% dari gaji pokok dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% dibayarkan pengusaha. Namun dia menekankan dalam regulasi yang baru disahkan, tidak tercantum soal besaran.

‎"Salah satu konsen dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pekerja adalah mengenai besaran 3% itu. Banyak yang sudah mengatakan adalah 3%, pekerja 2,5 persen pemberi kerja membayar 0,5%‎. Tapi kenyataannya tidak seperti itu, itu malah tidak ada dalam UU," jelasnya, di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Dia menambahkan memang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) besaran 3% itu ada sebagai inisiatif DPR. Namun, pemerintah mengusulkan supaya besaran pungutan ditunda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Dalam draft awal dari DPR yang merupakan RUU inisiatif memang angka itu ada. Tapi dalam pembahasan pemerintah mengusulkan supaya angka itu didrop supaya besaran angka diatur dalam PP dan itu diterima," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5932 seconds (0.1#10.140)