KSPI: 80% Buruh Tidak Punya Rumah
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan sebanyak 80% buruh di Indonesia tidak mempunyai rumah karena upah buruh masih minim. Masih banyak buruh dengan pendapatan di bawah Rp2 juta/bulan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, rata-rata upah nasional sebesar Rp1,9 juta/bulan. Angka itu membuat buruh hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga sulit mendapatkan rumah.
"Data BPS, buruh dengan upah Rp2 juta/bulan sebanyak 15 juta orang. Di bawah Rp2 juta ada 40 juta orang, Rp1,9 juta upah rata-rata nasional, jadi 80% dari total buruh enggak punya rumah," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya, dengan disahkannya UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maka harus ada penetapan harga rumah secara pasti. Sebab, harga tanah naik tiap tahun dan buruh mencicil untuk jangka waktu lama.
"Tapera ini pertama, dihitung satu rumah harganya berapa, misal Rp60 juta. Kalau sepuluh tahun Rp6 juta tenor setahun, bagi 12 bulan jadi Rp500 ribu," katanya.
Said menyampaikan, iuran Tapera harus tidak memberatkan kedua belah pihak antara perusahaan dan buruh. Sebelum itu, dinilainya upah buruh perlu dinaikkan dulu.
"Tapi tidak memberatkan kedua belah pihak, naikkan upah layak dulu. Setelah upah layak masuk ke iuran berimbang, semua peserta bisa ikut iuran sepanjang dia dapat upah minimum yang layak," pungkas dia.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, rata-rata upah nasional sebesar Rp1,9 juta/bulan. Angka itu membuat buruh hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga sulit mendapatkan rumah.
"Data BPS, buruh dengan upah Rp2 juta/bulan sebanyak 15 juta orang. Di bawah Rp2 juta ada 40 juta orang, Rp1,9 juta upah rata-rata nasional, jadi 80% dari total buruh enggak punya rumah," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya, dengan disahkannya UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maka harus ada penetapan harga rumah secara pasti. Sebab, harga tanah naik tiap tahun dan buruh mencicil untuk jangka waktu lama.
"Tapera ini pertama, dihitung satu rumah harganya berapa, misal Rp60 juta. Kalau sepuluh tahun Rp6 juta tenor setahun, bagi 12 bulan jadi Rp500 ribu," katanya.
Said menyampaikan, iuran Tapera harus tidak memberatkan kedua belah pihak antara perusahaan dan buruh. Sebelum itu, dinilainya upah buruh perlu dinaikkan dulu.
"Tapi tidak memberatkan kedua belah pihak, naikkan upah layak dulu. Setelah upah layak masuk ke iuran berimbang, semua peserta bisa ikut iuran sepanjang dia dapat upah minimum yang layak," pungkas dia.
(izz)