Manfaat Asuransi Kerugian dalam Bisnis
A
A
A
PEMAHAMAN kebanyakan orang terkait asuransi kerugian dan manfaatnya dinilai masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan asuransi jiwa, pendidikan dan sebagainya. Padahal, asuransi kerugian memiliki peranan penting bagi para pelaku usaha, tak terkecuali bagi bisnis properti.
Manager Retail & Commercial GMT Commercial, Agnes Juwita mengatakan, asuransi kerugian merupakan usaha atau cara memberikan jasa dalam hal menanggung risiko atas kerugian, manfaat, kehilangan pada pihak ketiga yang mengalami peristiwa atau kejadian yang belum pasti di masa mendatang.
“Mengacu pada karakteristik asuransinya, lebih bersifat antisipasi terhadap ketidakpastian. Untuk pelaku bisnis khususnya di sektor properti sangat penting melakukan proteksi terhadap aset mereka,” ungkap Agnes dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menurut Agnes pemahaman tentang asuransi kerugian sangat bermanfaat secara praktis bagi pelaku bisnis properti baik untuk pemilik, kontraktor maupun pengelola. Dengan pemahaman yang cukup dapat pula menjadi acuan untuk memilih perusahaan jasa asuransi kerugian yang kompeten. “Asuransi kerugian secara strategis dapat menjadi salah satu pertahanan terakhir di bisnis properti,” katanya.
Sementara itu, konsultan dan pakar di bidang asuransi kerugian Enoch Setiawan, menjelaskan bahwa para pengelola bisnis properti memerlukan pemahaman awal dan jelas mengenai prinsip-prinsip dalam asuransi kerugian, yaitu at must good faith (masing-masing memiliki itikad yang baik) dalam menjalin hubungan kerja sama, baik dari sisi penyedia layanan jasa asuransi termasuk broker dan agent serta pengguna.
“Secara umum biasanya prinsip itu tercermin dalam perjanjian (wording) yang melandasi kerja sama, untuk itu sangat diperlukan pemahaman yang cukup” ujar Enoch.
Dia menuturkan, beberapa prinsip lain yang menjadi landasan kerja sama antara lain reinstatement (pemulihan nilai/fungsi), indeminity, repairmen serta replacement.
“Secara aplikatif, prinsip-prinsip asuransi kerugian dapat menjadi acuan dalam penyelesaian kasus claim dan variannya pada praktik bisnis,” pungkas Enoch.
Manager Retail & Commercial GMT Commercial, Agnes Juwita mengatakan, asuransi kerugian merupakan usaha atau cara memberikan jasa dalam hal menanggung risiko atas kerugian, manfaat, kehilangan pada pihak ketiga yang mengalami peristiwa atau kejadian yang belum pasti di masa mendatang.
“Mengacu pada karakteristik asuransinya, lebih bersifat antisipasi terhadap ketidakpastian. Untuk pelaku bisnis khususnya di sektor properti sangat penting melakukan proteksi terhadap aset mereka,” ungkap Agnes dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menurut Agnes pemahaman tentang asuransi kerugian sangat bermanfaat secara praktis bagi pelaku bisnis properti baik untuk pemilik, kontraktor maupun pengelola. Dengan pemahaman yang cukup dapat pula menjadi acuan untuk memilih perusahaan jasa asuransi kerugian yang kompeten. “Asuransi kerugian secara strategis dapat menjadi salah satu pertahanan terakhir di bisnis properti,” katanya.
Sementara itu, konsultan dan pakar di bidang asuransi kerugian Enoch Setiawan, menjelaskan bahwa para pengelola bisnis properti memerlukan pemahaman awal dan jelas mengenai prinsip-prinsip dalam asuransi kerugian, yaitu at must good faith (masing-masing memiliki itikad yang baik) dalam menjalin hubungan kerja sama, baik dari sisi penyedia layanan jasa asuransi termasuk broker dan agent serta pengguna.
“Secara umum biasanya prinsip itu tercermin dalam perjanjian (wording) yang melandasi kerja sama, untuk itu sangat diperlukan pemahaman yang cukup” ujar Enoch.
Dia menuturkan, beberapa prinsip lain yang menjadi landasan kerja sama antara lain reinstatement (pemulihan nilai/fungsi), indeminity, repairmen serta replacement.
“Secara aplikatif, prinsip-prinsip asuransi kerugian dapat menjadi acuan dalam penyelesaian kasus claim dan variannya pada praktik bisnis,” pungkas Enoch.
(dmd)