Alasan 13 Kementerian/Lembaga Tak Mau Bebaskan Lahan Tol Bandung
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan jalan tol Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR) telah dimulai sejak 2011, namun hingga kini masih belum terselesaikan. Salah satu yang menjadi kendala dari mandeknya pembangunan jalan tol sepanjang 27,3 kilometer (km) tersebut lantaran 13 kementerian dan lembaga (K/L) yang terdampak pembangunan enggan membebaskan lahan dengan berbagai alasan.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengakui pembangunan infrastruktur terutama di Pulau Jawa, kesulitan paling besar adalah pembebasan lahan. Untuk kasus tol Kota Bandung, 13 K/L enggan membebaskan lahan karena yang meminta adalah pejabat setingkat wali kota.
Baca: Rizal Ramli Prediksi Pembangunan Tol Bandung Butuh Rp3,56 Triliun
"Ini kan proyek wali kota Bandung. Kalau wali kota Bandung panggil departemen (untuk membebaskan lahannya) yang mutusin ini kan kelas eselon 1. Ya, enggak pada datang. Jadi minta tolong kami. Tapi memang menyedihkan proyek duitnya sudah ada 2011, ternyata mundur lima tahun. Perlu satu kabinet sendiri," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Menurutnya, pada dasarnya banyak hal bisa diselesaikan jika pemerintah mau fokus untuk berkoordinasi. Sayang, terkadang hal tersebut sulit terjadi jika yang mengambil inisiatif adalah pejabat level wali kota. "Kadang inisiatif begini susah kalau wali kota yang ambil inisiatif. Mudah-mudahan bisa selesai 2018," imbuhnya.
Selain itu, lanjut mantan Menko bidang Perekonomian ini, banyak pembangunan infrastruktur sulit untuk membebaskan lahan sebelum adanya Undang-undang (UU) pembebasan tanah untuk publik. "Apalagi waktu itu belum ada UU pembebasan tanah untuk publik. Sekarang sudah ada UU pembebasan tanah," tandasnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengakui pembangunan infrastruktur terutama di Pulau Jawa, kesulitan paling besar adalah pembebasan lahan. Untuk kasus tol Kota Bandung, 13 K/L enggan membebaskan lahan karena yang meminta adalah pejabat setingkat wali kota.
Baca: Rizal Ramli Prediksi Pembangunan Tol Bandung Butuh Rp3,56 Triliun
"Ini kan proyek wali kota Bandung. Kalau wali kota Bandung panggil departemen (untuk membebaskan lahannya) yang mutusin ini kan kelas eselon 1. Ya, enggak pada datang. Jadi minta tolong kami. Tapi memang menyedihkan proyek duitnya sudah ada 2011, ternyata mundur lima tahun. Perlu satu kabinet sendiri," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Menurutnya, pada dasarnya banyak hal bisa diselesaikan jika pemerintah mau fokus untuk berkoordinasi. Sayang, terkadang hal tersebut sulit terjadi jika yang mengambil inisiatif adalah pejabat level wali kota. "Kadang inisiatif begini susah kalau wali kota yang ambil inisiatif. Mudah-mudahan bisa selesai 2018," imbuhnya.
Selain itu, lanjut mantan Menko bidang Perekonomian ini, banyak pembangunan infrastruktur sulit untuk membebaskan lahan sebelum adanya Undang-undang (UU) pembebasan tanah untuk publik. "Apalagi waktu itu belum ada UU pembebasan tanah untuk publik. Sekarang sudah ada UU pembebasan tanah," tandasnya.
(dmd)