Revisi UU Migas, Sudirman Said Bantah Anak Emaskan Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah bahwa pemerintah menganakemaskan PT Pertamina (Persero) dalam rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Saat ini, naskah revisi UU Migas tersebut masih digodok DPR.
Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah mengistimewakan satu pihak manapun dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk mengenai revisi UU Migas. Sebaliknya, revisi UU Migas tersebut dimaksudkan agar praktik yang ada di sektor migas dapat lebih sehat.
"Tidak ada policy yang mengistimewakan satu orang. Arah kita (dalam revisi UU Migas) menyehatkan," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (8/3) malam.
(Baca Juga: Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas)
Dalam revisi UU Migas tersebut, pemerintah pusat memang berkomitmen untuk memperkuat Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan diberikan sejumlah keistimewaan dalam mengelola wilayah kerja migas yang ada di Tanah Air.
Lanjut dia digarisbawahi, negara manapun sudah pasti akan memberikan prioritas kepada perusahaan minyak nasionalnya (national oil company/NOC), yang dalam hali ini adalah Pertamina. Namun, dapat dipastikan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap Pertamina tidak untuk mematikan industri migas lainnya.
"Dimanapun negara pasti akan memberikan preferensi terhadap NOC nya. Sekarang kita memberikan preferensi (terhadap Pertamina), tapi jangan sampai mematikan industri lain. Bagaimana kita menjadi pihak yang menjodohkan antara Pertamina dengan NOC lain," tandasnya.
Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah mengistimewakan satu pihak manapun dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk mengenai revisi UU Migas. Sebaliknya, revisi UU Migas tersebut dimaksudkan agar praktik yang ada di sektor migas dapat lebih sehat.
"Tidak ada policy yang mengistimewakan satu orang. Arah kita (dalam revisi UU Migas) menyehatkan," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (8/3) malam.
(Baca Juga: Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas)
Dalam revisi UU Migas tersebut, pemerintah pusat memang berkomitmen untuk memperkuat Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan diberikan sejumlah keistimewaan dalam mengelola wilayah kerja migas yang ada di Tanah Air.
Lanjut dia digarisbawahi, negara manapun sudah pasti akan memberikan prioritas kepada perusahaan minyak nasionalnya (national oil company/NOC), yang dalam hali ini adalah Pertamina. Namun, dapat dipastikan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap Pertamina tidak untuk mematikan industri migas lainnya.
"Dimanapun negara pasti akan memberikan preferensi terhadap NOC nya. Sekarang kita memberikan preferensi (terhadap Pertamina), tapi jangan sampai mematikan industri lain. Bagaimana kita menjadi pihak yang menjodohkan antara Pertamina dengan NOC lain," tandasnya.
(akr)