Tingkatkan Kemudahan Berusaha, Kementerian ESDM Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Usaha Migas

Selasa, 20 Desember 2022 - 18:06 WIB
loading...
Tingkatkan Kemudahan...
Kementerian ESDM bersama KLHK meluncurkan delapan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
A A A
JAKARTA - Untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK.

”Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baiki antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL yang telah disusun bersama adalah: SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL; SPBU dengan Kapasitas > 20 KL; Seismik darat; Seismik laut; Vibroseismik; Pengeboran Eksplorasi Darat; Pengeboran Eksplorasi Laut, dan; Jaringan Gas Rumah Tangga.

Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya tujuh formulir lainnya akan dimasukkan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet. Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
MT Gamsunoro, Skema...
MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
Rekomendasi
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Perbedaan jin Khodam...
Perbedaan jin Khodam dan Qorin, Mana yang Harus Diwaspadai?
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
Teluk Kembali Memanas,...
Teluk Kembali Memanas, China Siaga Jaga Produksi BBM Tetap Tinggi
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved