Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai 1 April 2016. Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan kemarin.
"Kalau isinya hanya akan menimbulkan masalah baru bagi para pekerja/buruh sebagai contoh yang berkaitan dengan iuran yang dinaikkan, denda keterlambatan, kami dengan tegas menolak keberadaan aturan tersebut," ujar Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan dalam rilisnya, Jumat, (11/3/2016).
Menurutnya, dalam aturan tersebut iuran dinaikkan untuk kelas III, naik dari Rp25.500 per orang per bulan, menjadi Rp30.000 per orang per bulan. Untuk kelas II, naik dari Rp42.500 per orang per bulan menjadi Rp51.000 per orang per bulan. Dan kelas I naik dari Rp59.500 per orang per bulan menjadi Rp80.000 per orang per bulan.
"Seharusnya pemerintah lebih konsen pada UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalam UU tersebut telah diamanatkan bahwa negara melalui APBN dapat memberikan subsidi 5% dan APBD 10%, hal ini sebetulnya yang harus menjadi perhatian pemerintah," kata dia.
Pemerintah juga harus sungguh-sungguh dengan pemberian dana bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Semua harus terkontrol dengan baik sehingga tepat sasaran, karena masih ada masyarakat yang belum mendapatkan haknya dari negara.
Hal tersebut dikarenakan belum mengetahui dan masih kurang sosialisasi serta 47 juta sektor formal belum terjamah dengan atau belum menjadi peserta.
"Kenapa pemerintah tidak tegas terhadap para pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta BPJS kesehatan. Hal ini yang seharusnya menjadi konsentrasi pemerintah bukan terus memeras para pekerja/buruh agar iurannya dinaikan," tandas Iwan.
Berikut perubahan yang terjadi dalam Perpres 19/2016 antara lain:
1. Peserta PPU dapat mendaftarkan sendiri
2. Sanksi bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan dipertegas
3. Batas PTKP menjadi Rp8 juta
4. Besaran iuran mandiri kelas 3 Rp30.000 kelas 2 Rp51.000 kelas 1 Rp80.000 berlaku 1 april 2016
5. Iuran PPU komposisi pengusaha 3% dan pekerja 2%
6. Kewajiban setor iuran bagi pengusaha paling lambat tanggal 10
7. Pembayaran Pemda dipertegas
8. Denda keterlambatan naik menjadi 2,5%
9. Pasal 21 adanya aturan promotif dan preventif
10. Pasal 22 penegasan bentuk pelayanan kesehatan yang dijamin.
11. COB sudah diatur di pasal 24 dan 27 tetapi hanya untuk non medis
12. Pasal 36a mengatur tentang pelarangan menarik biaya pelayanan kepada peserta di luar paket.
"Kalau isinya hanya akan menimbulkan masalah baru bagi para pekerja/buruh sebagai contoh yang berkaitan dengan iuran yang dinaikkan, denda keterlambatan, kami dengan tegas menolak keberadaan aturan tersebut," ujar Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan dalam rilisnya, Jumat, (11/3/2016).
Menurutnya, dalam aturan tersebut iuran dinaikkan untuk kelas III, naik dari Rp25.500 per orang per bulan, menjadi Rp30.000 per orang per bulan. Untuk kelas II, naik dari Rp42.500 per orang per bulan menjadi Rp51.000 per orang per bulan. Dan kelas I naik dari Rp59.500 per orang per bulan menjadi Rp80.000 per orang per bulan.
"Seharusnya pemerintah lebih konsen pada UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalam UU tersebut telah diamanatkan bahwa negara melalui APBN dapat memberikan subsidi 5% dan APBD 10%, hal ini sebetulnya yang harus menjadi perhatian pemerintah," kata dia.
Pemerintah juga harus sungguh-sungguh dengan pemberian dana bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Semua harus terkontrol dengan baik sehingga tepat sasaran, karena masih ada masyarakat yang belum mendapatkan haknya dari negara.
Hal tersebut dikarenakan belum mengetahui dan masih kurang sosialisasi serta 47 juta sektor formal belum terjamah dengan atau belum menjadi peserta.
"Kenapa pemerintah tidak tegas terhadap para pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta BPJS kesehatan. Hal ini yang seharusnya menjadi konsentrasi pemerintah bukan terus memeras para pekerja/buruh agar iurannya dinaikan," tandas Iwan.
Berikut perubahan yang terjadi dalam Perpres 19/2016 antara lain:
1. Peserta PPU dapat mendaftarkan sendiri
2. Sanksi bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan dipertegas
3. Batas PTKP menjadi Rp8 juta
4. Besaran iuran mandiri kelas 3 Rp30.000 kelas 2 Rp51.000 kelas 1 Rp80.000 berlaku 1 april 2016
5. Iuran PPU komposisi pengusaha 3% dan pekerja 2%
6. Kewajiban setor iuran bagi pengusaha paling lambat tanggal 10
7. Pembayaran Pemda dipertegas
8. Denda keterlambatan naik menjadi 2,5%
9. Pasal 21 adanya aturan promotif dan preventif
10. Pasal 22 penegasan bentuk pelayanan kesehatan yang dijamin.
11. COB sudah diatur di pasal 24 dan 27 tetapi hanya untuk non medis
12. Pasal 36a mengatur tentang pelarangan menarik biaya pelayanan kepada peserta di luar paket.
(izz)