Pengusaha Sebut Pemerintah Salah Strategi Pangkas Dwelling Time di Pelabuhan
Minggu, 13 Maret 2016 - 15:54 WIB
Pengusaha Sebut Pemerintah Salah Strategi Pangkas Dwelling Time di Pelabuhan
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai pemerintah selama ini telah salah memilih strategi untuk memangkas waktu tunggu dan bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal, molornya dwelling time di Tanah Air telah menjadi penyakit kronis yang tidak sembuh sejak 10 tahun lalu.
Ketua ALI Zaldy Ilham Masita menuturkan, penyebab tidak tuntasnya masalah dwelling time ini lantaran 'obat' yang selama ini digunakan pemerintah salah, meskipun pengusaha telah berkali-kali menjelaskan strategi yang tepat namun tidak dijalankan baik oleh pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo II (Persero).
"Masalah dwelling time sudah menjadi penyakit kronis yang tidak sembuh sejak 10 tahun lalu. Jokowi sudah copot menteri gara-gara dwelling time tapi sampai sekarang belum tuntas juga. Walaupun Rizal Ramli (Menko bidang Kemaritiman) sudah mengepret berkali-kali tapi dwelling time tidak tuntas," katanya seperti dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Dia mengatakan, setidaknya terdapat lima strategi yang seharusnya dijalankan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, penguatan Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai otoritas tunggal di pelabuhan dan memilliki wewenang penuh sebagai regulator.
(Baca: Jokowi Minta Para Menteri Contek Negara Lain Soal Dwelling Time)
Menurutnya, perlu payung hukum tertentu untuk menguatkan OP agar posisinya dapat di atas Pelindo II, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun kementerian teknis lainnya yang ada di pelabuhan. "Sampai sekarang masih belum jelas siapa penguasa di pelabuhan. Apakah OP atau Pelindo II. Pelindo II masih bertindah sebagai regulator dan mengeluarkan aturan atau tarif baru tanpa persetujuan OP," imbuh dia.
Infrastruktur di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan utama ekspor dan impor sudah tidak memadai. Bahkan, beroperasinya Pelabuhan New Priok (Kalibaru) justru memperparah akses keluar masuk barang di pelabuhan.
Karena itu, strategi kedua adalah pemerintah perlu membagi volume impor ke pelabuhan lain di luar Tanjung Priok. Hal ini agar beban di pelabuhan tersebut bisa berkurang dan dwelling time juga akan membaik. "Karena 80% pemakai jasa pelabuhan sudah tidak berlokasi di dalam DKI Jakarta lagi," ungkapnya.
Ketiga, pemerintah perlu mempercepat proses pengeluaran fisik kontainer dari jalur prioritas dan jalur hijau. Karena, meskipun penyederhanaan dokumen impor dan proses sudah dilakukan Ditjen Bea dan Cukai serta Kemendag dalam satu tahun ini, namun hal tersebut tidak terlalu berdampak pada penurunan dwelling time.
(Baca: Klaim Mampu Pangkas Dwelling Time 1,5 Hari, Ini Poin Rancangan Rizal Ramli)
"Kedua jalur ini (jalur prioritas dan jalur hijau) sudash mencakup 70% volume impor. Ini harus menjadi prioritas pertama untuk pembenahan. Jalur kuning dan jalur merah bisa menyusul," terang Zaldy.
Keempat, pengenaan pinalti bagi barang yang ditimbun lama di pelabuhan harus dilakukan secara efektif. Menurutnya, aturan baru dari Pelindo II dengan pengenaan pinalti tarif 900% sangat tidak adil dan hanya menguntungkan Pelindo II secara pemasukan (revenue).
"Usulan dari Menko bidang Kemaritiman dan Kemenhub untuk pengenaan tarif Rp5 juta per kontainer pada hari keempat yang lebih tepat dan adil. Makin lama dwelling time maka Pelindo II akan makin untung. Sehingga ada conflict of interest. Pemerintah perlu bersikap tegas jangan sampai merugikan rakyat banyak demi keuntungan Pelindo II," harapnya.
Kelima, perlu ada sistem yang terintegrasi dari shipping line, operator pelabuhan, Ditjen Bea dan Cukai, perbankan, dan trucking yang dikelola oleh pemerintah atau pihak independen.
"INSW (Indonesia National Single Window) seharusnya bisa menjadi platform ini, tapi sampai sekarang belum bisa dan tingkat reliabilitas masih rendah. Sistem terintegrasi juga mencegah face to face antara pihak yang terkait dan lebih transparan. Jadi percuma saja menteri-menteri diganti kalau obatnya tidak tepat dan Pelindo II tidak bisa diatur," pungkas Zaldy. (lly)
Ketua ALI Zaldy Ilham Masita menuturkan, penyebab tidak tuntasnya masalah dwelling time ini lantaran 'obat' yang selama ini digunakan pemerintah salah, meskipun pengusaha telah berkali-kali menjelaskan strategi yang tepat namun tidak dijalankan baik oleh pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo II (Persero).
"Masalah dwelling time sudah menjadi penyakit kronis yang tidak sembuh sejak 10 tahun lalu. Jokowi sudah copot menteri gara-gara dwelling time tapi sampai sekarang belum tuntas juga. Walaupun Rizal Ramli (Menko bidang Kemaritiman) sudah mengepret berkali-kali tapi dwelling time tidak tuntas," katanya seperti dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Dia mengatakan, setidaknya terdapat lima strategi yang seharusnya dijalankan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, penguatan Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai otoritas tunggal di pelabuhan dan memilliki wewenang penuh sebagai regulator.
(Baca: Jokowi Minta Para Menteri Contek Negara Lain Soal Dwelling Time)
Menurutnya, perlu payung hukum tertentu untuk menguatkan OP agar posisinya dapat di atas Pelindo II, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun kementerian teknis lainnya yang ada di pelabuhan. "Sampai sekarang masih belum jelas siapa penguasa di pelabuhan. Apakah OP atau Pelindo II. Pelindo II masih bertindah sebagai regulator dan mengeluarkan aturan atau tarif baru tanpa persetujuan OP," imbuh dia.
Infrastruktur di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan utama ekspor dan impor sudah tidak memadai. Bahkan, beroperasinya Pelabuhan New Priok (Kalibaru) justru memperparah akses keluar masuk barang di pelabuhan.
Karena itu, strategi kedua adalah pemerintah perlu membagi volume impor ke pelabuhan lain di luar Tanjung Priok. Hal ini agar beban di pelabuhan tersebut bisa berkurang dan dwelling time juga akan membaik. "Karena 80% pemakai jasa pelabuhan sudah tidak berlokasi di dalam DKI Jakarta lagi," ungkapnya.
Ketiga, pemerintah perlu mempercepat proses pengeluaran fisik kontainer dari jalur prioritas dan jalur hijau. Karena, meskipun penyederhanaan dokumen impor dan proses sudah dilakukan Ditjen Bea dan Cukai serta Kemendag dalam satu tahun ini, namun hal tersebut tidak terlalu berdampak pada penurunan dwelling time.
(Baca: Klaim Mampu Pangkas Dwelling Time 1,5 Hari, Ini Poin Rancangan Rizal Ramli)
"Kedua jalur ini (jalur prioritas dan jalur hijau) sudash mencakup 70% volume impor. Ini harus menjadi prioritas pertama untuk pembenahan. Jalur kuning dan jalur merah bisa menyusul," terang Zaldy.
Keempat, pengenaan pinalti bagi barang yang ditimbun lama di pelabuhan harus dilakukan secara efektif. Menurutnya, aturan baru dari Pelindo II dengan pengenaan pinalti tarif 900% sangat tidak adil dan hanya menguntungkan Pelindo II secara pemasukan (revenue).
"Usulan dari Menko bidang Kemaritiman dan Kemenhub untuk pengenaan tarif Rp5 juta per kontainer pada hari keempat yang lebih tepat dan adil. Makin lama dwelling time maka Pelindo II akan makin untung. Sehingga ada conflict of interest. Pemerintah perlu bersikap tegas jangan sampai merugikan rakyat banyak demi keuntungan Pelindo II," harapnya.
Kelima, perlu ada sistem yang terintegrasi dari shipping line, operator pelabuhan, Ditjen Bea dan Cukai, perbankan, dan trucking yang dikelola oleh pemerintah atau pihak independen.
"INSW (Indonesia National Single Window) seharusnya bisa menjadi platform ini, tapi sampai sekarang belum bisa dan tingkat reliabilitas masih rendah. Sistem terintegrasi juga mencegah face to face antara pihak yang terkait dan lebih transparan. Jadi percuma saja menteri-menteri diganti kalau obatnya tidak tepat dan Pelindo II tidak bisa diatur," pungkas Zaldy. (lly)
(dmd)
Lihat Juga :