Pakai Sistem NLE, Biaya Logistik Lebih Efisien dan Tekan Dwelling Time
Senin, 10 Mei 2021 - 21:00 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), mengemukakan National Logistic Ecosystem (NLE) harus didukung semua stakeholders untuk percepatan dan efisiensi layanan logistik nasional.
"Melalui NLE maka proses delivery order (DO) online untuk kegiatan ekspor impor akan semakin cepat. Sebab platform logistik terpadu itu terintegrasi kesemua pihak terkait," ujar Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Ngekor Sang Suhu Warren Buffet, Arnold Schwarzenegger Ogah Investasi Kripto
Ridwan mengatakan, dengan NLE maka semua layanan proses ekspor impor nantinya harus terintegrasi dalam platform logistik tersebut yang saat ini pengelolaannya dipercayakan kepada Lembaga National Single Window (LNSW). Sehingga, imbuhnya, seluruh kegiatan logistik ekspor impor kedepannya diharapkan bisa nonstop berjalan 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu (24/7) tanpa kendala lagi karena semua sudah terintegrasi dalam satu sistem NLE.
Ridwan mengatakan, IMLOW mengapresiasi dan sangat mendukung upaya Pemerintah RI yang saat ini terus mengupayakan delapan pelabuhan di Indonesia dapat segera terintegrasi dengan sistem NLE. Ke delapan pelabuhan itu di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Patimban (Jawa Barat), Tanjung Emas (Jawa Tengah), Tanjung Perak (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Belawan Medan, Sumatera Utara.
Dengan implementasi NLE, kata dia, Dwelling Time kedepannya akan semakin cepat. Apalagi kalau importir sudah beralih ke elektornik bill of lading (e-BL) selain dari menggunakan seaway bill , telex release dan surrendered bill of lading. "Kalau sekarang ini belum semuanya memakai e-BL, masih ada BL yang harus diserahkan manual ke pelayaran. Namun kedepannya, melalui NLE semuanya berjalan otomatis sesuai sistem elektronik atau yang sering kita sebut artificial intelligence atau kecerdasan buatan untuk melayani proses bisnis logistik ekspor impor itu," ucapnya.
Bill of Lading(BL) sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor yang dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran. Dokumen itu juga berfungsi sebagai pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, namaconsignee atau pemesan, jumlah BLoriginalyang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.
"Melalui NLE maka proses delivery order (DO) online untuk kegiatan ekspor impor akan semakin cepat. Sebab platform logistik terpadu itu terintegrasi kesemua pihak terkait," ujar Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Ngekor Sang Suhu Warren Buffet, Arnold Schwarzenegger Ogah Investasi Kripto
Ridwan mengatakan, dengan NLE maka semua layanan proses ekspor impor nantinya harus terintegrasi dalam platform logistik tersebut yang saat ini pengelolaannya dipercayakan kepada Lembaga National Single Window (LNSW). Sehingga, imbuhnya, seluruh kegiatan logistik ekspor impor kedepannya diharapkan bisa nonstop berjalan 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu (24/7) tanpa kendala lagi karena semua sudah terintegrasi dalam satu sistem NLE.
Ridwan mengatakan, IMLOW mengapresiasi dan sangat mendukung upaya Pemerintah RI yang saat ini terus mengupayakan delapan pelabuhan di Indonesia dapat segera terintegrasi dengan sistem NLE. Ke delapan pelabuhan itu di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Patimban (Jawa Barat), Tanjung Emas (Jawa Tengah), Tanjung Perak (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Belawan Medan, Sumatera Utara.
Dengan implementasi NLE, kata dia, Dwelling Time kedepannya akan semakin cepat. Apalagi kalau importir sudah beralih ke elektornik bill of lading (e-BL) selain dari menggunakan seaway bill , telex release dan surrendered bill of lading. "Kalau sekarang ini belum semuanya memakai e-BL, masih ada BL yang harus diserahkan manual ke pelayaran. Namun kedepannya, melalui NLE semuanya berjalan otomatis sesuai sistem elektronik atau yang sering kita sebut artificial intelligence atau kecerdasan buatan untuk melayani proses bisnis logistik ekspor impor itu," ucapnya.
Bill of Lading(BL) sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor yang dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran. Dokumen itu juga berfungsi sebagai pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, namaconsignee atau pemesan, jumlah BLoriginalyang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.
Lihat Juga :