Menteri Susi: Buang Sampah di Pantai Denda Rp1 Juta

Senin, 14 Maret 2016 - 12:08 WIB
Menteri Susi: Buang Sampah di Pantai Denda Rp1 Juta
Menteri Susi: Buang Sampah di Pantai Denda Rp1 Juta
A A A
PANGANDARAN - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak main-main dengan kebersihan dan keindahan kawasan pantai. Bahkan, dia meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk menerapkan denda Rp1 juta bagi mereka yang membuang sampah apapun ke lepas pantai.

Hal tersebut ditegaskannya saat memberikan sambutan dalam Pesta Nelayan di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat. Sebab, kebersihan pantai juga akan berpengaruh terhadap iklim pariwisata di Indonesia. "Pantai harus bersih, turis tidak suka lihat sampah, ikan tidak suka makan plastik," katanya di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2015).

Selain itu, ‎Susi juga akan memberikan imbalan bagi masyarakat pesisir pantai yang melaporkan tindakan membuang sampah sembarangan dengan imbalan sebesar Rp500 ribu. "Siapa buang sampah denda Rp1 juta, yang melapor beri Rp500 ribu, umumkan siapa buang sampah denda," imbuh dia.

Mantan Bos Susi Air ini meminta Peraturan Daerah (Perda) terkait denda bagi mereka yang membuang sampah di lepas pantai segera dikeluarkan. Bahkan, menteri nyentrik ini menegaskan Perda tersebut harus bisa keluar dalam satu hari. "Buat Perda, sehari selesai, masa Perda sehari saja enggak selesai, pagi diketik siang diteken, kita harus cepat kalau enggak ketinggalan," tandasnya.

Sekadar informasi, Pesta nelayan ini dilaksanakan di kawasan pantai timur Pangandaran dari 12-14 Maret 2016. Pesta nelayan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang akan disahkan pertengahan Maret 2016, serta hari Nelayan pada April 2016.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2900 seconds (0.1#10.140)