Jokowi Beri Bappenas Kewenangan Susun Anggaran Prioritas

Rabu, 16 Maret 2016 - 06:01 WIB
Jokowi Beri Bappenas Kewenangan Susun Anggaran Prioritas
Jokowi Beri Bappenas Kewenangan Susun Anggaran Prioritas
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) guna menambah kewenangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait anggaran. Jika sebelumnya seluruh pengelolaan dipusatkan di Kementerian Keuangan, nantinya Bappenas juga memiliki hak untuk mengalokasikan anggaran program prioritas pemerintah.

Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, Presiden Jokowi pada dasarnya menyadari bahwa selama ini alokasi anggaran banyak yang tidak sesuai azas manfaat. Karena itu, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut akan mengubah pola pendekatannya dalam mengalokasikan anggaran.

"Pendekatan presiden tidak lagi money follow function tapi money follow programme," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menurut Sofyan, karena selama ini yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi program pemerintah adalah Bappenas maka pihaknya akan diberikan kewenangan agar anggaran untuk program prioritas dapat disusun oleh Bappenas.

"Yang menentukan program yang bisa mengevalasi program adalah Bappenas. Oleh sebab itu akan ada Inpres untuk anggaran program prioritas itu disusun oleh Bappenas dan di-approve oleh Kemenkeu," imbuhnya.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memastikan, diberikannya kewenangan pengalokasian anggaran kepada Bappenas tidak akan bertabrakan dengan fungsi dan kewenangan Kementerian Keuangan yang ada selama ini. Sebab, Kemenkeu tetap harus memutuskan alokasi anggaran bersama Bappenas.

"Misalnya, kalau kita mau bangun kedaulatan pangan, maka dibikin DAM atau waduk, dibikin saluran irigasi primer, irigasi sekunder, sawah. Itu suatu sistem yang tak terlepas. Kalau misalnya dianggarkan ke PU untuk bikin waduk, maka PU bikin anggaran saluran primer, dan saluran tersier ke pertanian. Jadi ada alokasi lewat PU, pertanian, dan daerah melalui DAK. Yang mengetahui itu adalah Bappenas berkoordinasi dengan menteri teknis," jelasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5617 seconds (0.1#10.140)