Kemenko Maritim Minta JICT Jadi Penanggung Jawab KA Pelabuhan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman meminta agar tempat penumpukan sementara (TPS) Jakarta International Container Terminal (JICT) dapat menjadi penanggungjawab kereta api (KA) pelabuhan yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini, KA pelabuhan yang melintas dari Tanjung Priok hingga Cikarang Dry Port tersebut sudah siap dioperasikan.
Deputi II bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono menuturkan, meskipun KA pelabuhan telah siap dioperasikan namun masih terganjal aspek administrasi lantaran belum ada pihak yang ditunjuk menjadi penanggungjawab. Pasalnya, penanggungjawab tidak mudah ditentukan lantaran menyangkut aspek bisnis dan profit.
"Ini (menentukan penanggungjawab KA pelabuhan) tidak mudah, karena harus bicara sistem bisnis. Karena ada unsur profit dan regulasi. Jadi tidak mudah. Kalau bangun KA sudah selesai, sekarang sudah bisa jalan," katanya di Kantor Pusat Pelindo II, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
(Baca Juga: KA Pelabuhan Priok Beroperasi, Pelindo II Disebut Cetak Sejarah)
Pada dasarnya terdapat beberapa instansi yang terkait dengan KA pelabuhan tersebut, yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kereta Api Logistik (Kalog), dan JICT. "Nah ketiga pihak ini harus bicara untuk selesaikan masalah kerja samanya seperti apa," imbuh dia.
Namun, sambung mantan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu ini, pihaknya meminta agar TPS JICT yang menjadi penanggungjawab KA pelabuhan tersebut. Sebab, jika KA tersebut tidak menjadi bagian dari TPS JICT maka akan muncul dua pembukuan.
"Kalau KA tidak jadi bagian TPS JICT, akan muncul dua pembukuan. Bukan tambah cepat malah tambah lama. Salah satu penyelesaiannya adalah KA jadi bagian TPS JICT. Kita kerja sama dengan PU, Pelindo II untuk menyelesaikan regulasinya," tandasnya.
Deputi II bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono menuturkan, meskipun KA pelabuhan telah siap dioperasikan namun masih terganjal aspek administrasi lantaran belum ada pihak yang ditunjuk menjadi penanggungjawab. Pasalnya, penanggungjawab tidak mudah ditentukan lantaran menyangkut aspek bisnis dan profit.
"Ini (menentukan penanggungjawab KA pelabuhan) tidak mudah, karena harus bicara sistem bisnis. Karena ada unsur profit dan regulasi. Jadi tidak mudah. Kalau bangun KA sudah selesai, sekarang sudah bisa jalan," katanya di Kantor Pusat Pelindo II, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
(Baca Juga: KA Pelabuhan Priok Beroperasi, Pelindo II Disebut Cetak Sejarah)
Pada dasarnya terdapat beberapa instansi yang terkait dengan KA pelabuhan tersebut, yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kereta Api Logistik (Kalog), dan JICT. "Nah ketiga pihak ini harus bicara untuk selesaikan masalah kerja samanya seperti apa," imbuh dia.
Namun, sambung mantan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu ini, pihaknya meminta agar TPS JICT yang menjadi penanggungjawab KA pelabuhan tersebut. Sebab, jika KA tersebut tidak menjadi bagian dari TPS JICT maka akan muncul dua pembukuan.
"Kalau KA tidak jadi bagian TPS JICT, akan muncul dua pembukuan. Bukan tambah cepat malah tambah lama. Salah satu penyelesaiannya adalah KA jadi bagian TPS JICT. Kita kerja sama dengan PU, Pelindo II untuk menyelesaikan regulasinya," tandasnya.
(akr)