Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Didesak Perbaiki Regulasi

Sabtu, 19 Maret 2016 - 12:11 WIB
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Didesak Perbaiki Regulasi
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menegaskan, keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan So‎sial (BPJS) Kesehatan harus disertai dengan perbaikan regulasi.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) masalah kesehatan menjadi beban kewajiban pemerintah, seperti sektor pendidikan. Pemerintah harus dapat menyediakan pelayanan kesehatan dengan baik.

"Jadi, ada istilah subsidi silang, ya si kaya menolong yang kekurangan. Jadi, harus saling melengkapi, bukan hanya pemerintah yang menyediakan pelayanan ini," katanua saat diskusi Polemik bersama Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Dede menuturkan, negara-negara lain seperti Myanmar, Vietnam, dan negara tetangga lainnya mendukung serta mengapresiasi program kesehatan ini. Bahkan, termasuk program kesehatan terbesar di dunia.

"Sejak 2013 berubah total. Dulu puskemas sepi, sekarang tiga kali lipat per hari. Ini tingkatan luar biasa sekali. Tapi pelayanan distribusinya belum merata di kota-kota kecil, bahkan ada rumah sakit besar, peralatannya tidak lengkap. Ada juga rumah sakit besar, peralatan lengkap tapi dokternya kurang," kata mantan wakil gubernur Jawa Barat ini.

Menurutnya, pemerintah harus benar-benar memperbaiki regulasi terkait kesehatan. Karena, regulasi bisa menjadi masalah saat ini. "Peserta 163 juta, kalau enggak salah. Artinya sudah banyak yang ter-cover, lebih dari setengah rakyat Indonesia. Tetapi yang jadi masalah itu, keluhan terhadap pelayanan. Di beberapa daerah yang kita tahu, banyak yang demo mengenai pelayanan mengecewakan," tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai 1 April 2016. Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan kemarin.

Dalam aturan tersebut iuran dinaikkan untuk kelas III, naik dari Rp25.500 per orang per bulan, menjadi Rp30.000 per orang per bulan. Untuk kelas II, naik dari Rp42.500 per orang per bulan menjadi Rp51.000 per orang per bulan. Dan kelas I naik dari Rp59.500 per orang per bulan menjadi Rp80.000 per orang per bulan.

Baca:

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Jamin Kualitas Layanan Membaik
Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Abaikan DPR
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
4 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
5 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
6 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
7 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved