Danone-IUF Tanda Tangani Perjanjian Hubungan Kerja ke-10
A
A
A
JAKARTA - Danone dan Federasi Serikat Pekerja Industri Makanan Internasional (IUF) yang mewakili pekerja di 126 negara, mengumumkan penandatanganan perjanjian ke-10 yang khusus didedikasikan untuk hubungan kerja berkelanjutan. Kedua lembaga ini berkomitmen untuk mengurangi segala bentuk kondisi kerja tidak aman dan tidak terlindung melalui definisi, proses dan metodologi yang jelas.
Perjanjian tersebut berlaku untuk semua anak perusahaan Danone di seluruh dunia. Hal ini bertujuan untuk memasyarakatkan hubungan kerja yang berkelanjutan, lebih dari yang diatur dalam kerangka hukum masing-masing negara di mana Danone beroperasi.
"Perjanjian hubungan kerja berkelanjutan ini memungkinkan Danone menjaga dan mengembangkan kompetensi kami, untuk meningkatkan kualitas produk kami secara lebih baik, dan menjamin stabilitas organisasi kami. Selain itu, perjanjian ini mewujudkan keseimbangan antara kinerja sosial dan bisnis, sesuai dengan tindakan-tindakan Danone selama 40 tahun beroperasi, dalam hal efisiensi ekonomi dan kesejahteraan sosial karyawannya,” ujar CEO Danone, Emmanuel Faber dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (21/3/2016).
Penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk memastikan perbaikan berkesinambungan dalam kondisi kerja di Danone melalui dialog rutin antara tim manajemen unit bisnis lokal dan serikat pekerjanya. Dialog rutin ini bertujuan untuk membatasi hubungan kerja berkala dan alih daya (outsource). Mengurangi bentuk hubungan kerja seperti ini akan meningkatkan daya tarik Danone dan memperbaiki kondisi kerja karyawan yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja ekonomi.
Sesuai dengan apa yang telah diputuskan dalam sembilan perjanjian sebelumnya, IUF dan Danone dapat melakukan kunjungan bersama untuk menilai dan memantau perbaikan kondisi kerja di seluruh perusahaan Danone. Perjanjian ini juga akan didistribusikan kepada manajemen dan mitra sosial perusahaan, serta diterjemahkan ke dalam 21 bahasa.
Selanjutnya, Danone dan IUF sepakat menjalin hubungan kerja permanen, langsung, dan stabil adalah jaminan terbaik untuk pemenuhan hak dasar individual karyawan. Meskipun demikian, perjanjian ini tetap mengakui bahwa ada situasi tertentu yang membenarkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawan secara temporer atau alih daya (misalnya dalam proses mengakses pasar baru, krisis ekonomi, adanya aktivitas musiman, kebutuhan kompetensi spesifik atau akuisisi perusahaan).
Kesepakatan yang dicapai oleh Danone dan IUF menghasilkan prinsip-prinsip yang jelas untuk menjamin hak-hak fundamental semua karyawan dan pihak ketga. Tiga kategori umum yang telah didefinisikan adalah; Karyawan tetap dan paruh waktu langsung dipekerjakan oleh Danone dalam jangka waktu tidak terbatas; Karyawan jangka waktu tertentu dipekerjakan oleh Danone baik secara langsung atau melalui pihak ketiga untuk jangka waktu spesifik; Selanjutnya, pekerja alih daya dipekerjakan oleh kontraktor untuk melakukan pekerjaan di lokasi kerja tertentu (seperti katering atau kebersihan), atau di luar lokasi kerja (seperti distribusi atau pembuatan merchandise); kontraktor resmi independen juga masuk ke dalam kategori ini.
Danone dan IUF menyadari bahwa semua karyawan harus mendapat manfaat yang setara dan bebas dari proses rekrutmen diskriminatif. Jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat adalah wajib, sebagaimana juga dengan upah yang layak dan hak untuk mendapatkan pelatihan, harus dipenuhi apapun bentuk hubungan kerjanya.
Di Indonesia, sebanyak 15.000 orang bekerja di unit usaha Danone yang meliputi tiga kategori utama yaitu AMDK (AQUA dan VIT), minuman ringan non-karbonasi (Mizone dan Levite), Nutrisi untuk Kehidupan Awal (Sarihusada dan Nutricia) dan Nutricia Medical Seluruh karyawan Danone ini bekerja di kantor pusat dan 22 pabrik yang tersebar di Indonesia.
Sembilan perjanjian yang telah ditandatangani Danone dan IUF:
• Konvensi 1 1988 Danone - IUF Pandangan yang sama dengan IUF
• Konvensi 2 1989 Danone - IUF Informasi ekonomi dan sosial bagi Danone
• Konvensi 3 1989 Danone - IUF Untuk mendorong kesetaraan profesional pria dan wanita
• Konvensi 4 1993 Danone - IUF Pelatihan
• Konvensi 5 1994 Danone - IUF Hak-hak berserikat
• Konvensi 6 1997 Danone - IUF Perubahan aktivitas yang mempengaruhi pekerjaan atau kondisi kerja
• Konvensi 7 2005 Danone - IUF untuk Pelaksanaan indikator sosial
• Konvensi 8 2007 Danone - IUF Keragaman
• Konvensi 9 2011 Danone - IUF Kesehatan, keselamatan, kondisi dan stres dalam bekerja
Perjanjian tersebut berlaku untuk semua anak perusahaan Danone di seluruh dunia. Hal ini bertujuan untuk memasyarakatkan hubungan kerja yang berkelanjutan, lebih dari yang diatur dalam kerangka hukum masing-masing negara di mana Danone beroperasi.
"Perjanjian hubungan kerja berkelanjutan ini memungkinkan Danone menjaga dan mengembangkan kompetensi kami, untuk meningkatkan kualitas produk kami secara lebih baik, dan menjamin stabilitas organisasi kami. Selain itu, perjanjian ini mewujudkan keseimbangan antara kinerja sosial dan bisnis, sesuai dengan tindakan-tindakan Danone selama 40 tahun beroperasi, dalam hal efisiensi ekonomi dan kesejahteraan sosial karyawannya,” ujar CEO Danone, Emmanuel Faber dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (21/3/2016).
Penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk memastikan perbaikan berkesinambungan dalam kondisi kerja di Danone melalui dialog rutin antara tim manajemen unit bisnis lokal dan serikat pekerjanya. Dialog rutin ini bertujuan untuk membatasi hubungan kerja berkala dan alih daya (outsource). Mengurangi bentuk hubungan kerja seperti ini akan meningkatkan daya tarik Danone dan memperbaiki kondisi kerja karyawan yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja ekonomi.
Sesuai dengan apa yang telah diputuskan dalam sembilan perjanjian sebelumnya, IUF dan Danone dapat melakukan kunjungan bersama untuk menilai dan memantau perbaikan kondisi kerja di seluruh perusahaan Danone. Perjanjian ini juga akan didistribusikan kepada manajemen dan mitra sosial perusahaan, serta diterjemahkan ke dalam 21 bahasa.
Selanjutnya, Danone dan IUF sepakat menjalin hubungan kerja permanen, langsung, dan stabil adalah jaminan terbaik untuk pemenuhan hak dasar individual karyawan. Meskipun demikian, perjanjian ini tetap mengakui bahwa ada situasi tertentu yang membenarkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawan secara temporer atau alih daya (misalnya dalam proses mengakses pasar baru, krisis ekonomi, adanya aktivitas musiman, kebutuhan kompetensi spesifik atau akuisisi perusahaan).
Kesepakatan yang dicapai oleh Danone dan IUF menghasilkan prinsip-prinsip yang jelas untuk menjamin hak-hak fundamental semua karyawan dan pihak ketga. Tiga kategori umum yang telah didefinisikan adalah; Karyawan tetap dan paruh waktu langsung dipekerjakan oleh Danone dalam jangka waktu tidak terbatas; Karyawan jangka waktu tertentu dipekerjakan oleh Danone baik secara langsung atau melalui pihak ketiga untuk jangka waktu spesifik; Selanjutnya, pekerja alih daya dipekerjakan oleh kontraktor untuk melakukan pekerjaan di lokasi kerja tertentu (seperti katering atau kebersihan), atau di luar lokasi kerja (seperti distribusi atau pembuatan merchandise); kontraktor resmi independen juga masuk ke dalam kategori ini.
Danone dan IUF menyadari bahwa semua karyawan harus mendapat manfaat yang setara dan bebas dari proses rekrutmen diskriminatif. Jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat adalah wajib, sebagaimana juga dengan upah yang layak dan hak untuk mendapatkan pelatihan, harus dipenuhi apapun bentuk hubungan kerjanya.
Di Indonesia, sebanyak 15.000 orang bekerja di unit usaha Danone yang meliputi tiga kategori utama yaitu AMDK (AQUA dan VIT), minuman ringan non-karbonasi (Mizone dan Levite), Nutrisi untuk Kehidupan Awal (Sarihusada dan Nutricia) dan Nutricia Medical Seluruh karyawan Danone ini bekerja di kantor pusat dan 22 pabrik yang tersebar di Indonesia.
Sembilan perjanjian yang telah ditandatangani Danone dan IUF:
• Konvensi 1 1988 Danone - IUF Pandangan yang sama dengan IUF
• Konvensi 2 1989 Danone - IUF Informasi ekonomi dan sosial bagi Danone
• Konvensi 3 1989 Danone - IUF Untuk mendorong kesetaraan profesional pria dan wanita
• Konvensi 4 1993 Danone - IUF Pelatihan
• Konvensi 5 1994 Danone - IUF Hak-hak berserikat
• Konvensi 6 1997 Danone - IUF Perubahan aktivitas yang mempengaruhi pekerjaan atau kondisi kerja
• Konvensi 7 2005 Danone - IUF untuk Pelaksanaan indikator sosial
• Konvensi 8 2007 Danone - IUF Keragaman
• Konvensi 9 2011 Danone - IUF Kesehatan, keselamatan, kondisi dan stres dalam bekerja
(dmd)