2.000 Perusahaan Asing Mangkir Bayar Pajak, RI Rugi Rp500 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro melaporkan bahwa saat ini terdapat 2.000 penanam modal asing (PMA) di Indonesia yang selama 10 tahun terakhir tidak membayar alias mangkir dari kewajiban membayar pajak. Akibatnya, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp500 triliun dalam 10 tahun.
Dia mengatakan, para perusahaan asing tersebut tidak membayar pajak dengan klaim bahwa perusahaannya selalu mengalami kerugian. Padahal, jika dihitung seharusnya perusahaan tersebut membayar rata-rata Rp25 miliar dalam satu tahun.
"Padahal menurut perhitungan atau pemeriksaan pajak, harusnya perusahaan tersebut membayar rata-rata Rp25 miliar setahun, jadi dalam 10 tahun kita kehilangan hampir Rp500 triliun hanya dari 1.900 sekian penanaman modal asing (PMA) yang ternyata tidak comply. Ini juga bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3/2016).
(Baca Juga: Buka Rekening Bank di Luar Negeri, 6.000 WNI Kemplang Pajak)
Selain itu, lanjut dia saat ini wajib pajak (WP) yang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan terdapat sekitar 5 juta Wajib Pajak (WP). Namun menurutnya yang benar-benar pajak hanya sekitar 900 ribu WP dengan sumbangan pajaknya sekitar Rp9 triliun. "Artinya kembali lagi, ada unsur ketidakpatuhan di dalam membayar pajak pribadi," imbuh dia.
Karena itu, pihaknya menekankan bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus memiliki data terbaru mengenai data wajib pajak yang berpotensi meningkatkan pendapatan negara. "Karena PPATK tentunya punya data terkait transaksi yang kemudian ternyata terbukti belakangan hari, data tersebut tidak terkena pajak secara benar," tandasnya.
Dia mengatakan, para perusahaan asing tersebut tidak membayar pajak dengan klaim bahwa perusahaannya selalu mengalami kerugian. Padahal, jika dihitung seharusnya perusahaan tersebut membayar rata-rata Rp25 miliar dalam satu tahun.
"Padahal menurut perhitungan atau pemeriksaan pajak, harusnya perusahaan tersebut membayar rata-rata Rp25 miliar setahun, jadi dalam 10 tahun kita kehilangan hampir Rp500 triliun hanya dari 1.900 sekian penanaman modal asing (PMA) yang ternyata tidak comply. Ini juga bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3/2016).
(Baca Juga: Buka Rekening Bank di Luar Negeri, 6.000 WNI Kemplang Pajak)
Selain itu, lanjut dia saat ini wajib pajak (WP) yang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan terdapat sekitar 5 juta Wajib Pajak (WP). Namun menurutnya yang benar-benar pajak hanya sekitar 900 ribu WP dengan sumbangan pajaknya sekitar Rp9 triliun. "Artinya kembali lagi, ada unsur ketidakpatuhan di dalam membayar pajak pribadi," imbuh dia.
Karena itu, pihaknya menekankan bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus memiliki data terbaru mengenai data wajib pajak yang berpotensi meningkatkan pendapatan negara. "Karena PPATK tentunya punya data terkait transaksi yang kemudian ternyata terbukti belakangan hari, data tersebut tidak terkena pajak secara benar," tandasnya.
(akr)