HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang

Selasa, 22 Maret 2016 - 09:40 WIB
HT: Taksi Online Seharusnya...
HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang
A A A
JAKARTA - Menjamurnya angkutan taksi berbasis aplikasi online sangat meresahkan pelaku usaha dan para sopir angkutan umum resmi. Penghasilan mereka berkurang akibat penumpang beralih ke angkutan online yang menerapkan tarif jauh lebih murah.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) meminta agar pemerintah bertindak bijak dan tegas dalam menyikapi masalah ini. "Aplikasi online taksi seharusnya dilarang karena pemilik mobil ambil alih penghasilan sopir taksi," ujarnya, Selasa (22/3/2016).

Seperti diketahui, hari ini ribuan angkutan umum berunjuk rasa di sejumlah tempat Ibu Kota menolak kehadiran angkutan berbasis online. Pelaku angkutan online seperti Uber dan GrabCar dinilai telah menyalahi Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana penyelenggaraan angkutan umum seharusnya dilaksanakan oleh badan hukum di Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum, serta dikemudikan pengemudi yang memiliki SIM umum.

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun memprotes kehadiran dua trasportasi online Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car). Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menyatakan, jika aplikasi Grab dan Uber terdaftar secara resmi akan lebih menyehatkan dunia usaha. Perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai pajak untuk negara.

"Kalau aturannya seperti itu, ya harus diikuti dong aturan mainnya. Sebab, pemerintah ada untuk melindungi dunia usaha, terutama kalangan usaha kecil, mikro dan menengah," ujarnya, Selasa (15/3/2016).

Dia menyebutkan, perusahaan aplikasi angkutan online selain harus terdaftar sesuai dengan ketentuan, tarifnya juga harus mengacu sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku. Jika resmi terdaftar terdapat standar safety yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau semuanya sudah resmi tarifnya tentu bisa bersaing. Sebab ketentuan tarif juga diatur melalui tarif batas atas dan batas bawah," jelasnya.

Baca juga:

Kemenhub Minta Uber dan Grab Miliki Izin Penyelenggaraan Angkutan

Demo Awak Angkutan Umum, Istana Negara Dijaga 6.000 Petugas Gabungan

KWK Geruduk Kantor Ahok, Taksi Serang Gedung DPR

Menkominfo: UU Belum Antisipasi Perkembangan Bisnis Online
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
HT Tegaskan Sulsel dan...
HT Tegaskan Sulsel dan Sumut Harus Jadi Lumbung Suara Partai Perindo
Apresiasi Natal Nasional...
Apresiasi Natal Nasional 2023 di Surabaya Sukses, HT: Ramai Sekali
Harapan Hary Tanoe di...
Harapan Hary Tanoe di HUT Soulyu
Hadiri Peresmian Kantor...
Hadiri Peresmian Kantor MPN Pemuda Pancasila, Hary Tanoesoedibjo: Semakin Bermanfaat bagi Bangsa Indonesia
HT: Semoga PP Makin...
HT: Semoga PP Makin Berkibar
Visi Misi Perindo Jelas,...
Visi Misi Perindo Jelas, Membangun Indonesia Sejahtera
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
47 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
2 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
3 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
3 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
3 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved