HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang

Selasa, 22 Maret 2016 - 09:40 WIB
HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang
HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang
A A A
JAKARTA - Menjamurnya angkutan taksi berbasis aplikasi online sangat meresahkan pelaku usaha dan para sopir angkutan umum resmi. Penghasilan mereka berkurang akibat penumpang beralih ke angkutan online yang menerapkan tarif jauh lebih murah.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) meminta agar pemerintah bertindak bijak dan tegas dalam menyikapi masalah ini. "Aplikasi online taksi seharusnya dilarang karena pemilik mobil ambil alih penghasilan sopir taksi," ujarnya, Selasa (22/3/2016).

Seperti diketahui, hari ini ribuan angkutan umum berunjuk rasa di sejumlah tempat Ibu Kota menolak kehadiran angkutan berbasis online. Pelaku angkutan online seperti Uber dan GrabCar dinilai telah menyalahi Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana penyelenggaraan angkutan umum seharusnya dilaksanakan oleh badan hukum di Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum, serta dikemudikan pengemudi yang memiliki SIM umum.

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun memprotes kehadiran dua trasportasi online Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car). Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menyatakan, jika aplikasi Grab dan Uber terdaftar secara resmi akan lebih menyehatkan dunia usaha. Perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai pajak untuk negara.

"Kalau aturannya seperti itu, ya harus diikuti dong aturan mainnya. Sebab, pemerintah ada untuk melindungi dunia usaha, terutama kalangan usaha kecil, mikro dan menengah," ujarnya, Selasa (15/3/2016).

Dia menyebutkan, perusahaan aplikasi angkutan online selain harus terdaftar sesuai dengan ketentuan, tarifnya juga harus mengacu sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku. Jika resmi terdaftar terdapat standar safety yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau semuanya sudah resmi tarifnya tentu bisa bersaing. Sebab ketentuan tarif juga diatur melalui tarif batas atas dan batas bawah," jelasnya.

Baca juga:

Kemenhub Minta Uber dan Grab Miliki Izin Penyelenggaraan Angkutan

Demo Awak Angkutan Umum, Istana Negara Dijaga 6.000 Petugas Gabungan

KWK Geruduk Kantor Ahok, Taksi Serang Gedung DPR

Menkominfo: UU Belum Antisipasi Perkembangan Bisnis Online
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3271 seconds (0.1#10.140)