Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat mungkin untuk diwujudkan karena masih banyak lahan marginal yang belum digunakan secara optimal dan bisa ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dilakukan di lahan yang tidak berhutan, hal tersebut tidak ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan di dalam areal yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan yang tidak berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 juta hektar bagi pengembangan pangan dan energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
"Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an juta hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terdapat 31,8 juta hektar yang tidak berhutan," jelas Budi Mulyanto dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang akan dilakukan di lahan marginal justru membuat lahan tersebut menjadi lebih hijau, lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Kegiatan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan kepada masyarakat secara rasional dengan data yang relevan, sehingga tidak menimbulkan salah paham, terutama dalam aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 juta hektar, sisanya terdiri atas lautan yang luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 juta hektar tersebut, yang digunakan untuk berbudi daya oleh 282 juta penduduk Indonesia hanya 67 juta hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan tersebut biasa disebut Areal Penggunaan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang luasnya dua pertiga tersebut diklaim sebagai Kawasan Hutan.
"Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an juta hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terdapat 31,8 juta hektar yang tidak berhutan," jelas Budi.
Pada lahan yang tidak berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan belukar.
"Jadi lahan yang seluas 31,8 juta hektar adalah lahan masyarakat dan lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data dan administrasi tenurialnya, dan pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi," tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi saat ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) dan pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan dan dan definisi hutan dalam Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak dilaksanakan secara rasional dan proporsional. Hal tersebut menimbulkan persoalan bagi pembangunan bangsa dan negara, termasuk persoalan dengan hutan yang sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan di dalam areal yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan yang tidak berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 juta hektar bagi pengembangan pangan dan energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
"Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an juta hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terdapat 31,8 juta hektar yang tidak berhutan," jelas Budi Mulyanto dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang akan dilakukan di lahan marginal justru membuat lahan tersebut menjadi lebih hijau, lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Kegiatan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan kepada masyarakat secara rasional dengan data yang relevan, sehingga tidak menimbulkan salah paham, terutama dalam aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 juta hektar, sisanya terdiri atas lautan yang luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 juta hektar tersebut, yang digunakan untuk berbudi daya oleh 282 juta penduduk Indonesia hanya 67 juta hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan tersebut biasa disebut Areal Penggunaan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang luasnya dua pertiga tersebut diklaim sebagai Kawasan Hutan.
"Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an juta hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terdapat 31,8 juta hektar yang tidak berhutan," jelas Budi.
Pada lahan yang tidak berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan belukar.
"Jadi lahan yang seluas 31,8 juta hektar adalah lahan masyarakat dan lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data dan administrasi tenurialnya, dan pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi," tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi saat ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) dan pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan dan dan definisi hutan dalam Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak dilaksanakan secara rasional dan proporsional. Hal tersebut menimbulkan persoalan bagi pembangunan bangsa dan negara, termasuk persoalan dengan hutan yang sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.