Presiden Jokowi Ungkap Bahaya Banyaknya Aturan dan Regulasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung soal banyaknya peraturan dan regulasi yang ada di Indonesia. Bahkan menurutnya berbagai peraturan tersebut sampai menjerat para pejabat negara seperti menteri, direktur jenderal, hingga sekretartis jenderal dalam pusaran korupsi.
(Baca Juga: Jokowi Minta Izin Usaha Dilebur Jadi Satu Kertas)
Dia menyebutkan, dalam laporan yang diperolehnya dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) disebutkan bahwa Indonesia memiliki 42 ribu regulasi. Tak hanya itu, sebanyak 3 ribu peraturan daerah (perda) yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun bermasalah.
"Kita adalah kapal besar dan negara besar. Kita terjerat pada turan-aturan yang kita buat sendiri. Pak PP-nya seperti ini, PP yang membuat kita. Pak Undang-undangnya seperti ini, undang-undang yang bikin kita," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (22/3/2016).
(Baca Juga: Urus Izin Usaha Lama, Jokowi Bongkar Praktik Suap di Kementerian)
Menurutnya, berbagai peraturan tersebut membuat pemerintah tidak leluasa bertindak dan cepat memutuskan hingga pada akhirnya banyak terjerat kasus hukum. Karena itu, aturan-aturan tersebut harus disederhanakan.
"Sudah berapa banyak menteri kita yang terjerat korupsi, bappeda, sekjen, irjen, sudah termasuk. Karena memang kita terlalu banyak aturan. Inilah tugas bapak ibu sekalian untuk menyederhanakan. Jangan tambah lagi aturan," imbuh dia.
Menurutnya, berbagai peraturan yang ada di kementerian/lembaga harus disederhanakan. Dengan begitu, pemerintah akan cepat mengambil keputusan dan pelaksanaan pun akan semakin baik. "Karena banyak saya baca, aturan kebanyakan hanya masalah syarat, keluar izin-izin. Itu apa sih, sebenarnya hanya syarat," tuturnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mencontohkan, izin gangguan (hinderordonnantie/HO) yang menjadi persyaratan untuk memulai usaha di sebuah kawasan industri. Menurutnya, regulasi tersebut telah ada sejak zaman Belanda namun masih tetap digunakan.
Karena itu, beberapa waktu lalu Jokowi memutuskan untuk menghilangkan persyaratan izin gangguan bagi pengusaha yang mengurus izin di kawasan industri. Apalagi sudah ada izin lingkungan (analisis dampak dan lingkungan/amdal).
"Sama saja. Ini yang meruwetkan kita semua. Inilah yang bisa saya sampaikan yang pernah dideregulasi. Saya pesankan, kedepan jangan nambah-nambah lagi. Sering menteri itu hanya teken saja. Disodori dirjennya teken. Ini yang harus mulai kita berantas," tandasnya.
(Baca Juga: Jokowi Minta Izin Usaha Dilebur Jadi Satu Kertas)
Dia menyebutkan, dalam laporan yang diperolehnya dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) disebutkan bahwa Indonesia memiliki 42 ribu regulasi. Tak hanya itu, sebanyak 3 ribu peraturan daerah (perda) yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun bermasalah.
"Kita adalah kapal besar dan negara besar. Kita terjerat pada turan-aturan yang kita buat sendiri. Pak PP-nya seperti ini, PP yang membuat kita. Pak Undang-undangnya seperti ini, undang-undang yang bikin kita," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (22/3/2016).
(Baca Juga: Urus Izin Usaha Lama, Jokowi Bongkar Praktik Suap di Kementerian)
Menurutnya, berbagai peraturan tersebut membuat pemerintah tidak leluasa bertindak dan cepat memutuskan hingga pada akhirnya banyak terjerat kasus hukum. Karena itu, aturan-aturan tersebut harus disederhanakan.
"Sudah berapa banyak menteri kita yang terjerat korupsi, bappeda, sekjen, irjen, sudah termasuk. Karena memang kita terlalu banyak aturan. Inilah tugas bapak ibu sekalian untuk menyederhanakan. Jangan tambah lagi aturan," imbuh dia.
Menurutnya, berbagai peraturan yang ada di kementerian/lembaga harus disederhanakan. Dengan begitu, pemerintah akan cepat mengambil keputusan dan pelaksanaan pun akan semakin baik. "Karena banyak saya baca, aturan kebanyakan hanya masalah syarat, keluar izin-izin. Itu apa sih, sebenarnya hanya syarat," tuturnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mencontohkan, izin gangguan (hinderordonnantie/HO) yang menjadi persyaratan untuk memulai usaha di sebuah kawasan industri. Menurutnya, regulasi tersebut telah ada sejak zaman Belanda namun masih tetap digunakan.
Karena itu, beberapa waktu lalu Jokowi memutuskan untuk menghilangkan persyaratan izin gangguan bagi pengusaha yang mengurus izin di kawasan industri. Apalagi sudah ada izin lingkungan (analisis dampak dan lingkungan/amdal).
"Sama saja. Ini yang meruwetkan kita semua. Inilah yang bisa saya sampaikan yang pernah dideregulasi. Saya pesankan, kedepan jangan nambah-nambah lagi. Sering menteri itu hanya teken saja. Disodori dirjennya teken. Ini yang harus mulai kita berantas," tandasnya.
(akr)