Pemerintah Daerah Diminta Tegas Hadapi Pertambangan Tanpa Izin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivitas penambangan ilegal alias penambangan tanpa izin ( PETI ) disinyalir marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, yang dalam operasinya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Untuk itu, tindakantegas baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ( pemda ) sangat dibutuhkan.
"Pemerintah harus serius mengatasi masalah ini agar dampak negatif PETI yang merusak lingkungan dan ekonomi dapat diminimalisir, dan agar potensi sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," tegasKetua BK Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli melalui keterangan pers, Kamis (16/1/2024).
Menurut dia, penertiban PETI harus menggunakan pendekatan yang holistik dan sinergis antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Gakkum, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas serta solusi ekonomi yang berpihak kepada masyarakat, tegas Rizal, menjadi kunci untuk menangani masalah ini secara efektif.
"Aparat penegak hukum perlu bekerja lebih intensif dengan instansi lain, seperti Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi yang baik antarlembaga akan memperkuat implementasi kebijakan dan meminimalkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku PETI," papar mantan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) ini.
Rizal mengatakan, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mulai mengambil langkah serius untuk menangani PETI, antara lain melalui berbagai upaya penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari penambangan ilegal. Selain itu,sudah banyak pula satuan tugas yang dibentuk untuk mengatasi masalah ini. Namun, imbuh dia, penanganan yang dilakukan masih kurang efektif, terutama karena adanya kendala di lapangan seperti ketidakberdayaan pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi wilayah operasional PETI.
"Selain itu juga korupsi atau keterlibatan oknum dalam kegiatan PETI. Solusi jangka panjang terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat juga belum sepenuhnya diterapkan," ujarRizal.
Salah satu kegiatan PETI yang kembali ramai diberitakan terjadi di Kilo 12 Upper Tobayagan di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Dalam hal ini, kata Rizal,sikap Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru yang dengan tegas menyatakan penolakan atas kegiatan penambangan ilegal di daerahnya patut diapresiasi.Rizal berharap sikap tegas Bupati Iskandar tersebut akan dilanjutkan dengan langkah konkrit berupa penegakan hukum.
"Jika ada Bupati yang dengan tegas menyatakan penolakan pada aktivitas PETI, maka kita harus mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Kita tunggu langkah konkrit Bupati Bolsel bersama aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan penutupan aktivias PETI,"cetusnya.
Sebagaimana diberitakan di media lokal, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dengan tegas menolak kegiatan PETI, khususnya yang telah menggunakan peralatan berat di wilayahnya. Iskandarmengakutidak pernah memberikan izin untuk PETI. "Bahkan Surat rekomendasi pembuatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) saya tolak. Saya tidak ingin berbenturan dengan masyarakat," tegas Iskandar pada ratusan anggota Karang Taruna yang berdemo di Kantor Bupati Bolsel Rabu (15/1) lalu.
Para pendemo ini berasal dari Desa Tobayagan Selatan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).Mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Rakyat Tolak PETI, massa menilai bahwa aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat telah merusak lingkungan dan menjadi ancaman bagi masyarakat setempat.
Bupati Iskandar pada kesempatan itu menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu perusahaan yang resmi memiliki izin usaha pertambangan di wilayah Tobayagan, yakni PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Di area ini, PT JRBM tengah melakukan kegiatan pengeboran. "Selain itu (JRBM), semuanya ilegal. Kalau masyarakat mengelola manual, saya tidak bisa melarang, tetapi penggunaan alat berat adalah pelanggaran besar yang saya tolak dengan tegas," tandas Iskandar.
"Pemerintah harus serius mengatasi masalah ini agar dampak negatif PETI yang merusak lingkungan dan ekonomi dapat diminimalisir, dan agar potensi sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," tegasKetua BK Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli melalui keterangan pers, Kamis (16/1/2024).
Menurut dia, penertiban PETI harus menggunakan pendekatan yang holistik dan sinergis antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Gakkum, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas serta solusi ekonomi yang berpihak kepada masyarakat, tegas Rizal, menjadi kunci untuk menangani masalah ini secara efektif.
"Aparat penegak hukum perlu bekerja lebih intensif dengan instansi lain, seperti Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi yang baik antarlembaga akan memperkuat implementasi kebijakan dan meminimalkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku PETI," papar mantan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) ini.
Rizal mengatakan, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mulai mengambil langkah serius untuk menangani PETI, antara lain melalui berbagai upaya penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari penambangan ilegal. Selain itu,sudah banyak pula satuan tugas yang dibentuk untuk mengatasi masalah ini. Namun, imbuh dia, penanganan yang dilakukan masih kurang efektif, terutama karena adanya kendala di lapangan seperti ketidakberdayaan pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi wilayah operasional PETI.
"Selain itu juga korupsi atau keterlibatan oknum dalam kegiatan PETI. Solusi jangka panjang terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat juga belum sepenuhnya diterapkan," ujarRizal.
Salah satu kegiatan PETI yang kembali ramai diberitakan terjadi di Kilo 12 Upper Tobayagan di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Dalam hal ini, kata Rizal,sikap Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru yang dengan tegas menyatakan penolakan atas kegiatan penambangan ilegal di daerahnya patut diapresiasi.Rizal berharap sikap tegas Bupati Iskandar tersebut akan dilanjutkan dengan langkah konkrit berupa penegakan hukum.
Baca Juga
"Jika ada Bupati yang dengan tegas menyatakan penolakan pada aktivitas PETI, maka kita harus mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Kita tunggu langkah konkrit Bupati Bolsel bersama aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan penutupan aktivias PETI,"cetusnya.
Sebagaimana diberitakan di media lokal, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dengan tegas menolak kegiatan PETI, khususnya yang telah menggunakan peralatan berat di wilayahnya. Iskandarmengakutidak pernah memberikan izin untuk PETI. "Bahkan Surat rekomendasi pembuatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) saya tolak. Saya tidak ingin berbenturan dengan masyarakat," tegas Iskandar pada ratusan anggota Karang Taruna yang berdemo di Kantor Bupati Bolsel Rabu (15/1) lalu.
Para pendemo ini berasal dari Desa Tobayagan Selatan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).Mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Rakyat Tolak PETI, massa menilai bahwa aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat telah merusak lingkungan dan menjadi ancaman bagi masyarakat setempat.
Bupati Iskandar pada kesempatan itu menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu perusahaan yang resmi memiliki izin usaha pertambangan di wilayah Tobayagan, yakni PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Di area ini, PT JRBM tengah melakukan kegiatan pengeboran. "Selain itu (JRBM), semuanya ilegal. Kalau masyarakat mengelola manual, saya tidak bisa melarang, tetapi penggunaan alat berat adalah pelanggaran besar yang saya tolak dengan tegas," tandas Iskandar.
(fjo)