Urus Izin Angkutan, GrabCar dan Uber Dikasih Waktu hingga 31 Mei

Minggu, 27 Maret 2016 - 11:06 WIB
Urus Izin Angkutan,...
Urus Izin Angkutan, GrabCar dan Uber Dikasih Waktu hingga 31 Mei
A A A
JAKARTA - Transportasi online GrabCar dan Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan menjadi angkutan umum berbasis aplikasi secara legal. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan usai rapat bersama Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), kemarin.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang diputuskan dalam rapat bersama Kemenkopolhukam. "Pertama, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, dalam keterangan, Sabtu (26/3/2016)

Kedua, pihak GrabCar dan Uber diberikan dua pilihan, yaitu tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Uber dan GrabCar memutuskan untuk tetap menjadi content provider (bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum).

"Dengan keputusan tersebut, pihak GrabCar dan Uber diminta untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum (Koperasi)," kata Jonan.

Ketiga, Badan hukum (Koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur seperti, pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lain.

"Koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum. Koperasi tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa beroperasi dengan pelat nomor hitam (tidak perlu plat kuning)," katanya.

Kemudian, lanjut Jonan, Badan Hukum (Koperasi) yang bekerja sama dengan pihak GrabCar atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinan. Jika sampai pada waktu yang ditentukan perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi.

Selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh beroperasi, namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru.

"Permasalahan pada GrabCar dan Uber ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi legal. Jika GrabCar dan Uber ingin beroperasi secara legal segera menyelesaikan persyaratan dan perizinan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
7 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
8 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
10 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
10 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
10 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved