Urus Izin Angkutan, GrabCar dan Uber Dikasih Waktu hingga 31 Mei
A
A
A
JAKARTA - Transportasi online GrabCar dan Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan menjadi angkutan umum berbasis aplikasi secara legal. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan usai rapat bersama Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), kemarin.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang diputuskan dalam rapat bersama Kemenkopolhukam. "Pertama, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, dalam keterangan, Sabtu (26/3/2016)
Kedua, pihak GrabCar dan Uber diberikan dua pilihan, yaitu tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Uber dan GrabCar memutuskan untuk tetap menjadi content provider (bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum).
"Dengan keputusan tersebut, pihak GrabCar dan Uber diminta untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum (Koperasi)," kata Jonan.
Ketiga, Badan hukum (Koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur seperti, pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lain.
"Koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum. Koperasi tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa beroperasi dengan pelat nomor hitam (tidak perlu plat kuning)," katanya.
Kemudian, lanjut Jonan, Badan Hukum (Koperasi) yang bekerja sama dengan pihak GrabCar atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinan. Jika sampai pada waktu yang ditentukan perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi.
Selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh beroperasi, namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru.
"Permasalahan pada GrabCar dan Uber ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi legal. Jika GrabCar dan Uber ingin beroperasi secara legal segera menyelesaikan persyaratan dan perizinan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang diputuskan dalam rapat bersama Kemenkopolhukam. "Pertama, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, dalam keterangan, Sabtu (26/3/2016)
Kedua, pihak GrabCar dan Uber diberikan dua pilihan, yaitu tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Uber dan GrabCar memutuskan untuk tetap menjadi content provider (bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum).
"Dengan keputusan tersebut, pihak GrabCar dan Uber diminta untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum (Koperasi)," kata Jonan.
Ketiga, Badan hukum (Koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur seperti, pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lain.
"Koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum. Koperasi tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa beroperasi dengan pelat nomor hitam (tidak perlu plat kuning)," katanya.
Kemudian, lanjut Jonan, Badan Hukum (Koperasi) yang bekerja sama dengan pihak GrabCar atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinan. Jika sampai pada waktu yang ditentukan perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi.
Selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh beroperasi, namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru.
"Permasalahan pada GrabCar dan Uber ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi legal. Jika GrabCar dan Uber ingin beroperasi secara legal segera menyelesaikan persyaratan dan perizinan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(dmd)