Urus Izin Angkutan, GrabCar dan Uber Dikasih Waktu hingga 31 Mei

Minggu, 27 Maret 2016 - 11:06 WIB
Urus Izin Angkutan,...
Urus Izin Angkutan, GrabCar dan Uber Dikasih Waktu hingga 31 Mei
A A A
JAKARTA - Transportasi online GrabCar dan Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan menjadi angkutan umum berbasis aplikasi secara legal. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan usai rapat bersama Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), kemarin.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang diputuskan dalam rapat bersama Kemenkopolhukam. "Pertama, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, dalam keterangan, Sabtu (26/3/2016)

Kedua, pihak GrabCar dan Uber diberikan dua pilihan, yaitu tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Uber dan GrabCar memutuskan untuk tetap menjadi content provider (bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum).

"Dengan keputusan tersebut, pihak GrabCar dan Uber diminta untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum (Koperasi)," kata Jonan.

Ketiga, Badan hukum (Koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur seperti, pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lain.

"Koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum. Koperasi tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa beroperasi dengan pelat nomor hitam (tidak perlu plat kuning)," katanya.

Kemudian, lanjut Jonan, Badan Hukum (Koperasi) yang bekerja sama dengan pihak GrabCar atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinan. Jika sampai pada waktu yang ditentukan perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi.

Selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh beroperasi, namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru.

"Permasalahan pada GrabCar dan Uber ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi legal. Jika GrabCar dan Uber ingin beroperasi secara legal segera menyelesaikan persyaratan dan perizinan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
1 jam yang lalu
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
1 jam yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
2 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
3 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
4 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
5 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved