Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok

Rabu, 06 Mei 2020 - 13:10 WIB
loading...
Menhub Izinkan Angkutan...
Mulai besok Kemenhubakan membolehkan angkutan umum kembali beroperasi, namun tetap tidak untuk kegiatan mudik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perhubungan (Kemenhub) bakal memperbolehkan moda transportasi umum kembali beroperasi mulai besok. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020.

"Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran," kata Menhub di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia melanjutkan, meski nantinya diperbolehkan beroperasi kembali, hal itu harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, operasional moda transportasi bakal beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020.

"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik," katanya.

Dia menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik. Namun, imbuh dia, regulasi ini bukan melonggarkan aturan. "Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh, penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," katanya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)