Ketidakpastian Ekonomi Global Dorong Kewajiban Hedging

Senin, 28 Maret 2016 - 13:40 WIB
Ketidakpastian Ekonomi...
Ketidakpastian Ekonomi Global Dorong Kewajiban Hedging
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai kewajiban lindung nilai (hedging) yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia dikarenakan terdorong ketidakpastian perekonomian global. Deputi Gubernur BI Hendar menerangkan kondisi tersebut pernah dialami Indonesia pada tahun 2013, di mana kondisi pasar valuta asing (valas) tertekan akibat kondisi global.

Dia menambahkan saat itu kinerja sektor eksternal tertekan akibat melemahnya harga komoditas, Current Account Deficit (CAD) naik di 2013 hingga di atas 3%. "Ini tentu tidak menguntungkan di tengah kepemilikan asing di surat berharga negara (SBN) naik dan kenaikan utang swasta," jelasnya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016).

Dia menambahkan, kondisi tersebut juga berlangsung di tengah perkembangan pasar valas domestik yang masih dangkal. Sehingga akibatnya volatilitas rupiah menjadi yang tertinggi di kawasan meski pergerakannya searah dengan mata uang regional.

"Secara makro kerentanan kurs akan menaikkan tekanan inflasi, mendorong capital inflow, menggangu stabilitas keuangan. Secara mikro ini mengakibatkan kerugian akibat selisih kurs. Beberapa perusahaan BUMN seperti PLN rugi cukup besar karena selisih kurs. Krakatau steel merugi hampir Rp800 miliar, Garuda Indonesia keuntungannya turun dari Rp1,4 triliun jadi Rp6,4 miliar," tandasnya.

Sebagai informasi aturan hedging tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/21/PBI/2014 Tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank dan Surat Edaran Ekstern No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.

Dalam PBI tersebut turut diatur penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valas, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban lindung nilai (hedging) serta terkait pemenuhan kewajiban peringkat utang.

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah penetapan batas minimum (threshold) selisih negatif Kewajiban Valas dan Aset Valas. Ditetapkan sebesar ekuivalen USD 100 ribu. Bila selisih negatif lebih kecil dari threshold maka korporasi tidak wajib memenuhi Rasio Lindung Nilai minimum.
(akr)
Berita Terkait
Rupiah Menguat 1,21%,...
Rupiah Menguat 1,21%, Bos BI: Lebih Perkasa dari Peso Filipina dan Baht Thailand Cs
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD,...
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD, Gubernur BI Sebut Lebih Kuat Dibanding Peso, Rupee dan Baht
Rupiah Tembus Rp16.420...
Rupiah Tembus Rp16.420 per USD, Bos BI Ungkap Apa yang Terjadi
Gubernur BI: Rupiah...
Gubernur BI: Rupiah Terus Menguat Kalahkan Malaysia, Filipina dan Thailand
Sejak SMA Punya Cita-cita...
Sejak SMA Punya Cita-cita Tanda Tangan di Uang Rupiah, Eh Kesampaian!
Bos BI Yakin Rupiah...
Bos BI Yakin Rupiah Menguat ke Rp15.300-Rp15.700 per USD Tahun Depan
Berita Terkini
Lindungi Aset Bisnis,...
Lindungi Aset Bisnis, Nawakara Tawarkan Sistem ISS Berbasis Risiko
3 jam yang lalu
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Negara Makin Semangat Gabung BRICS
4 jam yang lalu
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
4 jam yang lalu
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
5 jam yang lalu
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif
6 jam yang lalu
Asbanda Luncurkan SP2D...
Asbanda Luncurkan SP2D Online, Bank Jatim Teken PKS Bersama Kemendagri
7 jam yang lalu
Infografis
Reputasi Global Israel...
Reputasi Global Israel Anjlok dalam Indeks Soft Power
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved