Pakai Kilang Darat, Blok Masela Bakal Terbentur Hak Ulayat
A
A
A
JAKARTA - Pengembangan Blok Masela, Maluku dengan menggunakan kilang darat atau onshore seperti yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini akan menghadapi beberapa masalah. Sekjen Forum Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia (FDIP-UI), Connie Rahakundi Bakrie menerangkan pembangunan blok Masela akan terbentur masalah hak tanah ulayat penduduk setempat.
"Karena setahu saya masalah pembebasan tanah itu akan menjadi sangat sulit di sana, karena terkait tanah adat dan ulayat," ujar dia usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Dia menambahkan sulitnya negara menempati tanah ulayat adalah saat Angkatan Laut ingin membangun pelabuhan AL di wilayah tersebut. Menurutnya, saat itu AL tidak bisa membawa kapalnya lantaran secara adat lautnya belum dibeli.
"Ini salah satu contoh kita di Jakarta tidak mengenal hal-hal seperti ini. Tetaip itu terjadi di sana (kawasan blok Masela) dan bapak presiden mencatat itu sebagai masukan penting," tutup Connie yang juga President Indonesia Institute For Maritime Studies.
Sebagai informasi hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.
"Karena setahu saya masalah pembebasan tanah itu akan menjadi sangat sulit di sana, karena terkait tanah adat dan ulayat," ujar dia usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Dia menambahkan sulitnya negara menempati tanah ulayat adalah saat Angkatan Laut ingin membangun pelabuhan AL di wilayah tersebut. Menurutnya, saat itu AL tidak bisa membawa kapalnya lantaran secara adat lautnya belum dibeli.
"Ini salah satu contoh kita di Jakarta tidak mengenal hal-hal seperti ini. Tetaip itu terjadi di sana (kawasan blok Masela) dan bapak presiden mencatat itu sebagai masukan penting," tutup Connie yang juga President Indonesia Institute For Maritime Studies.
Sebagai informasi hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.
(akr)